Capaian Pembelajaran
Setelah mempelajari kegiatan belajar 2 Anda diharapkan mampu membedakan profesi
guru dari perspektif yuridis dan akademik, menjelaskan arti penting pengembangan
keprofesian berkelanjutan, menilai syarat profesi, mengidentifikasi penilaian kinerja
guru, mengidentifikasi tantangan profesi abad 21, menjelaskan konsep pengembangan
keprofesian berkelanjutan, membedakan paradigma profesi guru abad 21 dengan
sebelumnya, dan memilih strategi pengembangan profesi diri dalam konteks abad 21
Pokok Pokok Materi
Pokok-pokok materi kegiatan belajar 2 ini meliputi:
1. Profesi guru dalam pandangan yuridis
2. Profesi guru dalam pandangan akademik
3. Kriteria profesi bidang pendidikan
4. Penilaian kinerja guru
5. Pengembangan keprofesian berkelanjutan
6. Merubah paradigma tentang profesi guru
7. Profesi guru abad 21
Uraian Materi
PENGEMBANGAN PROFESI GURU
A. Profesi Guru dalam Pandangan Yuridis
Tanggal 2 Desember 2004 merupakan momentum bersejarah
dimana pemerintah mencanangkan guru sebagai suatu profesi. Terbitnya Undang -undang
Guru dan Dosen nomor 14 Tahun 2005 diikuti beberapa kebijakan untuk
implementasinya. Guru adalah salah satu dari profesi tenaga kependidikan
sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003. Tenaga
kependidikan Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan
diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan.
Tenaga kependidikan meliputi tenaga pendidik,
pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang, di
bidang pendidikan, pustakawan laboran, teknisi sumber belajar, dan penguji.
Tenaga kependidikan dimaksud dapat dikatagorikan menjadi 2 bagian yaitu;
- Tenaga kependidikan yang terlibat langsung dengan proses pendidikan karena tugas utamanya sebagai pendidik atau mengemban tugas dan berprofesi sebagai pendidik. Tenaga kependidikan ada yang berprofesi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya.Contohnya; widyaiswara di Balai Latihan Diklat, pamong belajar di Sanggar Kegiatan Belajar dan SMP terbuka, fasilitator pelatihan dimasyarakat, dan sebagainya.
- Tidak terlibat langsung dalam proses pendidikan namun berpartisipasi mensukseskan penyelenggaraan pendidikan. Termasuk didalamnya adalah; (a) para kepala satuan pendidikan dan wakilnya yang sebenarnya menjalankan peran sebagai edukator disamping bertugas sebagai manajer, inovator, motivator, pemimpin, supervisor, dan mediator. Termasuk di dalamnya para pengawas dan peneliti serta pengembang pendidikan. Contoh; kepala sekolah, wakil kepala sekolah, direktur dan para wakil direktur, rektor dan wakil rektor, dekan dan sebagainya. (b) Tata usaha yang bertugas pada bidang administrasi baik keuangan, kearsipan, kepegawaian, dan sebagainya. Contohnya; kepala tata usaha sekolah, kepala bagian administrasi, petugas kearsipan, dan sebagainya, (c) Tenaga Kependidikan lainnya seperti teknolog pembelajaran, laboran, pustakawan, pelatih ekstrakurikuler, penjaga sekolah, tenaga kebersihan, dan sebagainya.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah (ps. 1). Guru juga diakui mempunyai kedudukan
sebagai tenaga profesional(ps. 2) yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik
(ps 2 ayat 2). Profesi guru diakui sebagai bidang pekerjaan khusus yang
mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal
yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sejak terbit Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD)
nomor 14 tahun 2005 munculah berbagai peraturan dan kebijakan untuk mendukung implementasi
berkaitan dengan upaya pengembangan keprofesian guru. Perkembangan kebijakan
dari tahun ke tahun pasca pencanangan guru sebagai profesi tahun 2004 dapat
digambarkan sebagai berikut;
Berbagai kebijakan dan peraturan pemerintah pasca
terbitnya UUGD memberikan dasar hukum yang jelas bahwa guru merupakan suatu
profesi dengan keahlian khusus. Silahkan bayangkan sosok Anda sebagai guru sejauhmana
sudah memiliki keahlian khusus yang bisa dibuktikan perbedaannya dengan profesi
orang lain. Selain proses pendidikan yang panjang sejak menempuh pendidikan
S1/D4 sampai Anda diangkat mengemban tugas sebagai guru tentu perlu dimantabkan
dengan status sebagai seorang guru profesional dibuktikan dengan kepemilikan
sertifikat pendidik yang sedang anda perjuangkan melalui Pendidikan Profesi
Guru.
B. Profesi Guru dalam Pandangan Akademik
Esensi dan eksistensi makna strategis profesi guru
diakui dalam realitas sejarah pendidikan di Indonesia. Pengakuan itu memiliki
kekuatan formal tatkala tanggal 2 Desember 2004, Presiden Soesilo Bambang
Yudhoyono mencanangkan guru sebagai profesi. Satu tahun kemudian, lahir
Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sebagai dasar
legal pengakuan atas profesi guru dengan segala dimensinya. Sejak
dikeluarkannya UUGD profesi guru
tidak hanya dipandang sebagai pelaksana kurikulum semata namun sebagai agen pembelajaran
untuk mensukseskan sistem pendidikan nasional dan tujuan pendidkan nasional.
Peran guru adalah melakukan transformasi kultur bukan hanya transfer
pengetahuan. Pada era globalisasi
profesi guru bermakna strategis, karena mengemban tugas sejati bagi proses
kemanusiaan, pemanusiaan, pencerdasan, pembudayaan, dan pembangun karakter
bangsa.
Guru merupakan suatu pekerjaan profesional, yang
memerlukan suatu keahlian khusus sehingga kedudukan guru
dalam proses pembelajaran masih belum dapat digantikan oleh mesin secanggih
apapun. Keahlian khusus inilah yang membedakan profesi guru dengan profesi yang
lainnya. Pendidikan guru tidak diperoleh hanya saat mengikuti pendidikan formal
sebelum menjadi guru namun berlangsung seumur hidup (life long teacher
education). Artinya meskipun sudah memangku jabatan anda mengembangkan diri
secara berkelanjutan atas dasar refleksi (reflective professional). Guru
selama proses melaksanakan tanggungjawab dan tugasnya perlu melakukan up-grade
kompetensinya. Sebagai guru anda tidak hanya meningkatkan profesionalisme
melalui jalur pendiidikan dan latihan formal namun terlibat dalam
kegiatan-kegiatan produktif bagi upaya reformasi pendidikan.
Tantangan kompetensi guru abad 21 adalah kemampuan
beradaptasi (adaptability), memahami disiplin ilmunya dari berbagai
konteks, dan peka terhadap perkembangan kebutuhan peserta didik dan masyarakat.
Guru harus mau untuk berpacu mengikuti tuntutan perkembangan bukan hanya
terlibat namun bertindak inovatif. Seorang guru harus mampu untuk memformulasikan,
mengkonstruk, menyusun, memodifikasi dan peka terhadap informasi sehingga dapat
dipahami sebagai suatu pengetahuan. Mengapa demikian?
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
membawa perubahan di semua lini kehidupan. Peserta didik abad 21 hidup dalam lingkungan
digital yang penuh dengan arus informasi. Banyak banyak negara melakukan
reformasi terhadap tujuan dan praktek pendidikan akibat pengaruh perkembangan
TIK dan berbagai bentuk inovasi pendidikan. Harapan terbesar dari inovasi
pendidikan adalah adanya dukungan dan pengintegrasian TIK dalam proses
pembelajaran sehingga mempertinggi mutu pengalaman belajar peserta didik. Guru
harus terlibat aktif di dalam inovasi pedagogis. Menurut Power (1997:6) guru
memiliki peran utama bukan sekedar melaksanakan reformasi pendidikan, namun
harus terlibat di dalam merumuskan konsep dan desain reformasi pendidikan yang
diperlukan. Disinilah letak pentingnya guru untuk juga bertindak akademis. Pada
tataran praksis dalam melaksanakan tugas utama memfasilitasi pembelajaran
setiap tindakan guru harus berdasarkan keputusan pedagogis, didasari teori
belajar dan pembelajaran mutakhir, teori perkembangan peserta didik, dan
teori-teori lain yang relevan.
C. Kriteria Profesi Bidang Pendidikan
Nelson Mandela menyatakan pendidikan merupakan
senjata paling ampuh yang dapat digunakan untuk merubah dunia (Challen,
February 2017). Mengajar adalah profesi yang menciptakan seluruh profesi lain,
bisa dikatakan sebagai mother of profession (Stinnet & Huggen, 1963).
Bagaimana? Tentu Anda patut berbangga berprofesi sebagai guru yang identik
dengan kaum intelektual.
Sebagai suatu profesi guru memiliki kode etik yang
perlu dipegang. National Education Association (NEA) menyatakan suatu profesi
bidang pendidikan harus memiliki komitmen kepada peserta didik dan komitmen kepada
profesi. Komitmen kepada peserta didik berarti seorang guru mengutamakan
kemaslahatan peserta didik. Komitmen kepada profesi berarti guru sebagai tenaga
pendidik perlu terus meningkatkan kompetensi yang menjadi ciri khusus dari
profesinya. Profesi kependidikan itu menurut NEA menuntut syarat-syarat; (1)
merupakan aktivitas intelektual, (2) menggeluti suatu batang tubuh ilmu khusus,
(3) memerlukan proses pendidikan lama, (4) menjanjikan karir hidup dan
keanggotaan permanen, (5) memerlukan latihan jabatan berkesinambungan, (6)
karir hidup dan keanggotaan tetap, (5) menentukan standar baku sendiri, (7)
mengutamakan layanan dibanding kepentingan pribadi, dan (8) memiliki organisasi
profesi yang kuat.
Melibatkan aktivitas intelektual; seluruh aktivitas pendidik
terutama terkait proses pembelajaran harus dapat dipertanggungjawabkan.
Keputusan pilihan kegiatan pembelajaran hendaknya mencerminkan keputusan
pedagogis yang rasional dan ilmiah sesuai teori-teori dalam bidang keilmuannya,
bukan bersifat intuitif. Contoh; Pak Amir memutuskan menggunakan metode pembelajaran
tertentu bukan didasari pertimbangan karena Pak Amir menyukai, namun karena
kesesuaian dengan tujuan pembelajaran, karakteristik materi, dan karakteristik
peserta didik
Menggeluti batang tubuh ilmu khusus; semua
jabatan mempunyai monopoli pengetahuan sehingga bisa dibedakan dengan profesi
lain maupun orang awam. Kejelasan batang tubuh memungkinkan mereka mengadakan
pengawasan jabatannya dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan jabatan.
Ssayang sampai saat ini belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang
melatari pendidikan (education) atau keguruan (teaching) (Ornstein
dan Levine, 1984). Ada yang menganggap mengajar adala sebuah seni (art) dan
ada yang berpendapat mengajar adalah sains (science) Proses penyiapan profesional lama; sejak dikeluarkannya kebijakan pemerintah melalui
UUGD nomor 14 Tahun 2005 untuk menyandang profesi guru dipersyaratkan
kualifikasi pendidikan umum minimal S1/D4 artinya calon guru harus menempuh
proses pendidikan di universitas atau pergurutan tinggi yang diberikan
kewenangan sesuai kurikulum masing-masing perguruan tinggi. Pendidikan calon
guru dalam bentuk pre service mengalami perubahan dari waktu ke waktu menunjukkan
upaya untuk mendapatkan calon guru yang berkualitas.
Sejak adanya UUGD nomor 14 tahun 2005 profesi guru
memiliki dasar kuat untuk menyandang
sebagai guru profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Selain
kualifikasi pendidikan pemerintah untuk mendapatkan guru profesional melalui
program sertifikasi yang sempat bermetamorfosis. Saat ini seorang guru harus
berpendidikan S1/D4 ditambah Pendidikan Profesi Guru (PPG) selama 1 tahun dan
setelah lulus mendapatkan sertifikat sebagai pendidik profesional. Program PPG
mrupakan pengganti akta IV.
Program-program sebelumnya memiliki durasi lebih
pendek seperti sertifikasi guru melalui penilaian portofolio dan Program
Pendidikan dan Latihan Guru (PLPG). Syarat dan ketentuan peserta PPG diatur
dalam Permendikbud nomor 37 tahun 2017 adalah;
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal
Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) dari program studi yang terakreditasi, kecuali program studi PGSD
dan PGPAUD.
b. Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
c. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan olehPemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK)
pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
d. Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan
(GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki surat
keputusan dari Pemda.
e. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK).
f. Memiliki masa kerja sebagai guru minimal lima tahun. g. Bersedia
mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan izin
belajar dari Kepala Sekolah dan Pemda.
Latihan jabatan berkesinambungan; pembinaan dan pengembangan karier meliputi
penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi sejalan dengan jabatan fungsional guru
yang bersangkutan. Pengembangan Profesi Berkelanjutan dimaksudkan agar guru
menjadi seorang pebelajar mandiri yang selalu mengembangkan profesinya
disamping mengikuti program pengembangan profesi pemerintah. Pada Peraturan
Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, PKB adalah
unsur utama yang kegiatannya juga diberikan angka kredit untuk pengembangan
karir guru, selain kedua unsur utama lainnya, yakni: (1) pendidikan; (2) pembelajaran/pembimbingan
dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan.
Karir dan keanggotaan permanen; di Indonesia guru merupakan bidang profesi dengan
jumlah relatif besar mencapai 2 juta orang lebih baik guru PNS maupun non PNS.
Upaya pembinaan dan pengembangan karir menurut Nomor 74 tahun 2005 tentang guru
mengamanatkan dua alur pembinaan dan pengembangan profesi guru, yaitu; (a)
pembinaan dan pengembangan profesi guru dan (b) pengembangan karir. Pembinaan
dan pengembangan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial dan dilakukan melalui jabatan fungsional. Pembinaan dan
pengembangan profesi dikelompokkan dalam 5 katagori yaitu; (1) pemahaman
tentang konteks pembelajaran, (2) penguatan penguasan materi, (3) pengembangan
metode pembelajaran, (4) inovasi pembelajaran, (5) pengalaman tentang
teori-teori terbaru. Guru sebagai profesi sudah mendapat dukungan kebijakan
pemerintah. Pendapatan guru relatif tidak besar namun jumlah guru di Indonesia
yang berpindah profesi atau pekerjaan relatif kecil sehingga cenderung dapat mempertahankan
jumlah dan keanggotaan. Bagi guru kejuruan pembinaan dan pengembangan
profesinya dilakukan melalui supervisi, pelatihan, dan pendidikan lanjutan.
Standar baku; profesi guru di Indonesia belum ditentukan sendiri oleh organisasi
profesi guru sendiri. Profesi guru menyangkut hajat orang banyak maka
pemerintah masih memegang peranan dalam menetapkan standar (baku) jabatan guru.
Bidang lain sudah mempersyaratkan standar ketat sejak seleksi sampai proses
pendidikannya. Diakui profesi guru sempat mengalami persoalan kompleks seperti
disparitas mutu dan rentang kendali upaya peningkatan mutu guru yang semakin
pendek yang dikatalis secara historis adanya program SD Center, terdiferensiasi
oleh kebijakan otonomi daerah (PP 65 tahun 1951, UU no 5 tahun 1974, UU nomor
22 tahun 1999, UU nomor 32 tahun 2004), dan program rintisan sekolah bertaraf
internasional menjadikan guru seolah komputer yang perlu di upgrade bahkan
overclocking. Namun, seiring perhatian serius pemerintah ada
kecenderungan skor prestasi calon mahasiswa yang masuk pendidikan keguruan
meningkat pada beberapa LPTK. Banyak lulusan SMA/SMK sederajat yang berpretasi
memilih mengikuti seleksi pendidikan calon guru. Guru tidak lagi merupakan
kelas kedua, namun mulai menjadi salah satu profesi yang diminati generasi
muda.
Mengutamakan layanan di atas kepentingan pribadi; jabatan guru memiliki dimensi sosial diharapkan
berperan sebagai agen perubahan masyarakat. Jabatan guru erat dengan motivasi
dan kemauan untuk mengabdi dalam rangka membantu orang lain. Di Indonesia
banyak guru tetap tulus mengabdi meskipun dengan pendapatan di bawah standar
kelayakan. Artinya pada dimensi sosial mayoritas guru di Indonesia tidak
sekedar
mempertimbangkan keuntungan ekonomi namun ada dimensi sosial dan rohaniah selain kepuasan. Namun, seiring perkembangan di Indonesia guru telah diakui sebagai suatu profesi dengan keahlian khusus maka merupakan hak apabila guru mendapatkan penghargaan dalam bentuk pendapatan yang layak selain pengembangan karir berkelanjutan.
mempertimbangkan keuntungan ekonomi namun ada dimensi sosial dan rohaniah selain kepuasan. Namun, seiring perkembangan di Indonesia guru telah diakui sebagai suatu profesi dengan keahlian khusus maka merupakan hak apabila guru mendapatkan penghargaan dalam bentuk pendapatan yang layak selain pengembangan karir berkelanjutan.
Memiliki organisasi profesi yang kuat; organisasi profesi guru menurut UU Guru dan Dosen
pasal 1 poin (13) adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan
diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru. Secara historis pada
tahun 1912 berdiri Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) dan pada tahun 1932
berubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932 dan secara resmi
menjadi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang berdiri 25 November 1945.
Adanya organisasi profesi guru merupakan amanat UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen. Fungsi organisasi profesi sesuai pasal 41 ayat (2) adalah untuk
memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan,
perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. Begitu
pentingnya organisasi profesi guru, bahkan pasal 41 ayat (3) mengamanatkan,
guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
D. Penilaian Kinerja Guru
Pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan untuk
meningkatkan harkat dan martabat pendidik. Memasuki abad 21 tentangan guru
semakin kompleks dengan adanya tuntutan pergeseran peran, penyesuaian terhadap
teori dan perkembangan ilmu pengetahuan baru, perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi, dan hasil-hasil inovasi bidang pendidikan. Guna menjaga mutu diperlukan
Penilaian Kinerja Guru yang secara teknis diatur oleh Permendiknas no 35 Tahun
2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya yang efektif berlaku sejak 1 Januari 2013. Profesi guru menurut
jabatan fungsional dan angka kreditnya disajikan pada tabel 1:
Anda selaku guru perlu memahami pokok-pokok penilaian
kerja guru sehingga membantu dalam memilih, mengarahkan, dan mengelola kegiatan
yang dapat menunjang pemberdayaan profesinya. Kenaikan jabatan hanyalah merupakan
efek dari usaha pengembangan profesionalisme guru itu sendiri, namun bukan
tujuan segalanya. Menurut Permendiknas nomor 35 Tahun 2010 secara umum aspek
yang dinilai dalam pelaksanaan tugas utama meliputi:
a)
Kinerja guru yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran
meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi
dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian.
b)
Kinerja guru yang terkait dengan pelaksanaan proses
pembimbingan meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan,
mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil evaluasi
bimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan.
c)
Kinerja guru yang terkait dengan melaksanakan tugas lain yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah meliputi aspek-aspek yang sesuai
dengan kompetensi atau tugas pokok dan fungsinya. Tugas lain meliputi; (1)
menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun; (2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah
per tahun; (3) menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang
sejenisnya; (4) menjadi kepala perpustakaan; (5) menjadi kepala laboratorium,
bengkel, unit produksi atau yang sejenisnya; (6) menjadi pembimbing khusus pada
satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi, pendidikan terpadu
atau yang sejenisnya; (7) menjadi wali kelas; (8) menyusun kurikulum padasatuan
pendidikannya; (9) menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan
hasil belajar; (10) membimbing siswa dalamkegiatan ekstrakurikuler; (11)
menjadi pembimbing pada penyusunanpublikasi ilmiah dan karya inovatif; dan (12)
melaksanakanpembimbingan pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya (khusus guru
kelas); meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengembangan/
tindaklanjut
Penilaian kinerja guru pada pelaksanaan pembelajaran
dilakukan didalam kelas (untuk kegiatan yang dapat diamati) dan di luar kelas
(untukkegiatan yang tidak dapat diamati di dalam kelas). Kegiatan yang
tidakdapat diamati di dalam kelas
misalnya: penyusunan silabus, RPP, pengembangan kurikulum, tingkat kehadiran
guru di kelas, praktikpembelajaran di luar kelas/sekolah/madrasah dan sebagainya. Untuksemua kegiatan yang
dilakukan guru, baik yang dapat diamati di dalamkelas maupun yang tidak dapat
diamati, penilai kinerja guru wajib melampirkan bukti-bukti fisik yang berupa
dokumen.
E. Strategi Pengembangan Profesi Guru Abad 21
1.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Menurut Permennegpan itu telah pula dijelaskan bahwa pengembangan
keprofesian berkelanjutan (PKB) terdiri dari 3 komponen, yaitu pengembangan
diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
a.
Pengembangan Diri
Pengembangan diri merupakan upaya-upaya guru dalam
rangka meningkatkan profesionalismenya. Anda diakui profesional jika memiliki penguasaan
4 kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan dan mampu melaksanakan
tugas-tugas pokok dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Salah
satu kegiatan PKB adalah melakukan pengembangan diri melalui 2 cara; (1) diklat
fungsional dan 2) kegiatan kolektif. Diklat fungsional berupa kegiatan
pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi
profesi dalam kurun waktu tertentu. Kegiatan kolektif adalah kegiatan bersama
dalam forum ilmiah untuk mencapai standar kompetensi atau di atas standar
kompetensi profesi yang ditetapkan. Contoh;
1)
Anda mengikuti diklat pengembangan media di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan
(Diklat Fungsional)
2)
Anda mengikuti pertemuan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru
Mata Pelajaran (MGMP), kelompok kajian, diskusi terbatas,simposium, bedah buku,
video conference, dan sebagainya (kegiatan kolektif).
Diklat fungsional dan kolektif khususnya untuk memenuhi
kebutuhan guru dalam melaksanakan layanan pembelajaran bagi kemaslahatan
peserta didik. Kebutuhan dimaksud meliputi kompetensi;
1.
Memahami konteks dimana guru melaksanakan kegiatan belajar
mengajar
2.
Penguasaan materi dan kurikulum;
3.
Penguasaan metode pembelajaran
4.
Mengevaluasi peserta didik
5.
Penguasaan Teknologi Informatika dan Komputer (TIK)
6.
Mensikapi inovasi dalam sistem pendidikan di Indonesia
7.
Menghadapi tuntutan teori terkini dan kompetensi lain yang
mendukung dan relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
Melaksanakan penelitian tindakan kelas juga merupakan
upaya untuk pengembangan diri karena PTK bertujuan meningkatkan mutu
pembelajaan sekaligus meningkatkan profesionalisme guru. PTK merupakan kajian
sosial secara sistematis oleh para pelaksana program dengan mengumpulkan data pelaksanaan
kegiatan (kebrhasilan dan hambatan), mnyusun rencana tindakan guna meningkatkan
kualitas tindakan sebagai proses menciptakan hubungan antara evaluasi dan
peningkatan profesionalism. Jadi PTK itu merupakan hasil refleksi terhadap
program pembelajaran untuk;
1.
Memperbaiki mutu praktek pembelajaran di kelas (masalah yang dirasakan)
2.
Melakukan tindakan yang diyakini lebih baik
3.
Memecahkan masalah nyata di kelas, memperbaiki mutu pembelajaran, mencari
jawaban ilmiah mengapa dipecahkan dengan tindakanyang dipilih.
PTK memiliki ciri kolaboratif partisipatif, anda
sebagai guru bisa berkolaborasi dengan peneliti atau rekan sejawat. PTK lebih
baik fokus kepada pemecahan masalah spesifik dan kontekstual. Mengidentifikasi masalah
bisa dimulai dari pertanyaan pertanyaan reflektif
1. Apa yang terjadi dengan pembelajaran saya?
2. Mengapa masalah tersebut terjadi?
3. Bagaimana cara memperbaikinya?
4. Bagaimana cara melaksanakan atau masalah tersebtu
dipecahkan?
5. Bagaimana untuk melihat hasilnya?
6. Apakah cara tersebut efektif ?
Masalah yang dapat dikaji bisa mencakup
pengorganisasian materi, penyampaian materi, dan pengoganisasian kelas. Secara
umum langkah PTK dalam 1 siklus meliputi perencanaan, melakukan tindakan dan
pengamatan, melakukan analisis hasil dan melakukan refleksi.
PTK bertujuan memperbaiki kinerja dan layanan
pembelajaran, pengembangan kemampuan diagnosis dan pemecahan masalah bagi guru
dan alternatif inovasi pembelajaran. Hasil PTK bisa dipublikasi baik dalam bentuk
laporan penelitian maupun artikel.
b.
Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah merupakan salah satu bentuk kontribusi
guru terhadap peningkatan mutu proses pembelajaran dan dunia pendidikan secara
umum. Publikasi ilmiah bisa berupa suatu karya tulis ilmiah yang disampaikan
melalui kegiatan presentasi karya ilmiah, menjadi narasumber, dan publikasi
hasil penelitian dan gagasan inovatif. Publikasi ilmiah mencakup karya;
1)
Laporan hasil penelitian bidang pendidikan yang diterbitkan dalam
bentuk; buku ber-ISBN yang diedarkan nasional, majalah/jurnal ilmiah
terakreditasi (tingkat nasional, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota), atau
diseminarkan di sekolah atau disimpan di perpustakaan.
2)
Tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan
pembelajaran pada satuan pendidikan yang dimuat jurnal tingkat nasional yang
terakreditasi maupun tidak terakreditasi/tingkat provinsi maupun jurnal tingkat
lokal.
3)
Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan/atau pedoman
guru. Publikasi ini mencakup pembuatan buku pelajaran per tingkat atau buku pendidikan
per judul yang lolos penilaian BSNP, atau dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN,
atau dicetak oleh penerbit dan belum ber-ISBN
4)
Modul diklat pembelajaran per semester yang digunakan di tingkat
provinsi dengan pengesahan Dinas Pendidikan Provinsi; atau kabupaten/kota
dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; atau sekolah/madrasah setempat.
5)
Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit yang ber-ISBN
dan/atau tidak ber-ISBN; karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala
sekolah/ madrasah tiap karya; buku pedoman guru.
c.
Karya inovatif
Karya inovatif bisa merupakan penemuan baru, hasil
pengembangan, atau hasil modifikasi sebagai bentuk kontribusi guru terhadap
peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia
pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini mencakup:
1)
Penemuan teknologi tepat guna kategori kompleks dan/atau
sederhana;
2)
Penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni kategori kompleks dan/atau
sederhana;
3)
Pembuatan/pemodifikasian alat pelajaran/peraga/-praktikum kategori
kompleks dan/ atau sederhana;
4)
Penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat
nasional maupun provinsi.
2.
Merubah Paradigma tentang Profesi Guru
Konsep pengembangan pada diri seorang guru perlu
ditransformasi menjadi berkelanjutan (continuous professional learning) dan
diletakkan dalam konsep belajar dalam bekerja (workplace learning). Hal
ini sejalan dengan suatu model pengembangan belajar mandiri yang dikemukakan
Haris Mudjiman yaitu bersifat siklikal dalam menimbulkan motivasi berkelanjutan
(2010: 47-54). Inilah letak tugas pemerintah dan lembaga penyelenggara peningkatan
mutu guru untuk menjamin bahwa guru mau mempertahankan motivasinya untuk terus
belajar. Bekal ketrampilan untuk belajar berkelanjutan inilah yang penting
dilatihkan kepada para calon guru dan para guru dalam jabatan.
Profesionalisme harus dilihat terbentuk dari pengalaman
holistik (kombinasi dari berbagai faktor terkait) bukan sekedar dalam
dimensi-dimensi kompetensi yang sering dilihat secara diametrikal. Nampak
seringkali ada dikotomi antara berbagai kompetensi, padahal satu sama lain
saling mengisi dan mempengaruhi. Terkadang di dalamnya ada tacit knowledge yang
tidak bisa hanya didekati melalui sistem pengembangan profesi melalui kontrol struktural,
namun juga kontrol kultural yang menggambarkan konteks secara holistik. Anda
sebagai penyandang profesi guru perlu menyadari bahwa upaya pengembangan
profesionalisme dan peningkatan mutu guru sangat ditentukan kemauan dan
kemampuan melalui belajar mandiri yang didorong oleh niat untuk mencapai
kompetensi (self determined learning) secara berkelanjutan.
Apabila seluruh upaya pengembangan profesi guru
berdasarkan atas dasar kontrol struktural hanya menyebabkan Anda mengalami
diskontinuitas pengembangan diri yang berpotensi menyebabkan kemandegan
akademik .Salah satu ciri profesi adalah memiliki bidang kajian spesifik yang
terus digeluti, direfleksikan, dan dikembangkan secara terus menerus.
Perlu difahami konsep belajar seorang profesional
adalah; (1) belajar dari pengalaman terjadi secara siklikal yang disebut microgenetic
development moment by moment (experiential learning cycle), (2)
belajar dari tindakan reflektif yang disebut sebagai pusatnya praktek
keprofesionalan karena melalui aktifitas reflektif transformasi pengalaman
menjadi aktifitas belajar, (3) belajar dimediasi oleh konteks karena belajar
selalu terjadi dalam konteks bukan sekedar fisik namun juga interaksi sosial.
Konteks ini oleh Boud dan Walker (1998; 196) dianggap salah satu yang paling
berpengaruh penting atas refleksi dan belajar. Connely & Clandinnin (1995)
menyatakan bahwa pengetahuan praktis seorang guru atau dosen itu melibatkan
personal, etik, intelektual dan dimensi sosial. Anda sebagai seorang guru harus
membiasakan melakukan refleksi, bahkan bila perlu refleksi kritis karena guru
bukan seja praktisi bagi reformasi pendidikan namun juga seorang inisiator dan
konseptor bagi upaya-upaya reformasi itu sendiri.
Dari uraian rinci 4 kompetensi pada kegiatan belajar 1
sejauhmana Anda sudah menguasai kompetensi tersebut? Guru profesional harus
terus mengembangkan diri menyesuaikan tuntutan perkembangan masyarakat. Perkembangan
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang berusaha mengakomodasi
perkembangan teori belajar dan pembelajaran membawa konsekwensi perubahan dalam
pendekatan dan metode pembelajaran termasuk penggunaan media pembelajaran.
Perkembangan perubahan karakteristik peserta didik. Diberlakukannya Masyarakat
Ekonomi Asia (MEA) akan mendorong adanya kompetisi jasa pendidikan termasuk
penyediaan tenaga pendidik profesional. Guru dari Indonesia bisa saja menjadi
tenaga pendidik di negara lain dalam kawasan Asean asalkan memenuhi kualifikasi
sebagai seorang profesional. Guru profesional memiliki empat kompetensi yaitu pedagogik,
sosial, kepribadian, dan profesional yang integratif (bukan sebagai sosok
terpisah) dan kontekstual. Artinya tantangan profesi bukan sekedar berkutat
pada penguasaan empat kompetensi namun juga menekankan kompetensi profesional
berupa kemampuan belajar untuk meng up date kompetensinya untuk menjawab
tantangan abad 21. Guru profesional mempersiapkan diri mengembangan kemampuan
belajar baik pada dirinya maupun pada peserta didik. Tantangan abad 21 nampak
perlu ada orientasi khusus dalam pengembangan profesi spesifik terhadap
berbagai dimensi kompetensi dalam rangka menjawab kebutuhan pembelajaran abad
21.
3.
Profesi Guru abad 21
Pembelajaran abad 21 telah mengalami pergeseran terlebh
adanya era disrupsi dimana akan terjadi perubahan masif termasuk di dunia
pendidikan. Digitalisasi sistem pendidikan dan pola pembelajaran berbasis
digital akan menjadi kebutuhan generasi. Ruang-tuang kelas kepada ruang-ruang
maya yang lebih partisipatif, kreatif, beragam, multimedia, dan menyeluruh.
Tawaran evolusi pembelajaran Massive Open Online Course (MOOC) dan Artificial
Intellegent (AI) serta teknologi Virtual Reality (VR) dan gabungan pemanfaat
teknologi komputer dan pemanfaatan internet (Cloud) akan menggeser kelas-kelas
tradisional. Hubungan manusia dan mesin semakin akrab seolah-olah saling
merespon. Perkembangan penerapan teknologi informasi dan komumikasi (khususnya komputer)
dalam bidang pendidikan digambarkan berikut;
Pertanyaan yang muncul selanjutnya apakah
metode-metode pembelajaran tradisional masih sesuai untuk dipergunakan karena
perubahan orientasi pendidikan saat ini? Banyak pendapat mengatakan bahwa
metode konvensional itu menjadi begitu klasik dan sepertinya harus dihindari,
dan ini bisa menjadi doktrin yang berbahaya. Evolusi pembelajaran memunculkan
pertanyaan kritis, "masih relevankah peran guru ke depan?". Guru
tetap penting karena interaksi antara guru dan peserta didik sesungguhnya
merupakan respon budaya (idiosyncratic response) yang tak tergantikan
oleh mesin. Namun harus diakui, guru bukan tandingan mesin dalam hal
melaksanakan pekerjaan hapalan, hitungan, hingga pencarian sumber informasi.
Fungsi guru berubah namun kehadirannya masih tetap diperlukan, sehingga upaya
pengembangan profesi tetap penting diupayakan untuk menjawab tantangan abad 21.
Guru bukan saja perlu melek ICT sebagaimana disebutkan pada modul 1 namun perlu
melakukan kontekstualisasi informasi dan mengajarkan nilai nilai-nilai etika,
budaya, kebijaksanaan, pengalaman, empati sosial, sikap-sikap, dan keterampilan
esensial abad 21 yaitu kolaborasi, komunikasi, berpikir kritis, dan kreativitas
(4C). Apabila didudukan pada konteks abad 21 dan berbagai kompetensi maka
pengembangan profesi perlu diarahkan pada;
1)
Keterampilan pedagogis; mengembangkan kemampuan peserta didik
untuk berpikir kritis, kebiasaan mencipta, dan menyelesaikan persoalan kompleks
di kehidupannya. Upaya harus sekuat kemauan guru dalam usaha menmfasilitasi peserta
didik menguasai materi.
2)
Keterampilan melakukan penilaian terhadap dampak pembelajaran menggunakan
beragam pendekatan dan metode. Penilaian mencakup kemajuan belajar didasarkan
standar kompetensi nasional dalam kurikulum, pencatatan sistematis pencapaian
belajar, melaksanakan penilaian otentik, merumuskan pertanyaan-pertanyaan untuk
mengukur kemajuan belajar peserta didik, dan mengelola umpan balik dari hasil
penilaian. Pembelajaran abad 21 banyak dimediasi teknologi karena itu dalam
penilaian bisa menggunakan bantuan teknologi. Contoh; dalam penerapan e-learning
berbasis moodle guru dapat menggunakan learning management system
(LMS) termasuk dalam penilaian atas tugas-tugas belajar, memberikan umpan
balik, mengolah nilai dan fitur lain yang memudahkan aspek pengelolaan dan
pengolahan nilai.
3)
Keterampilan mengelola suasana pembelajaran; proses pembelajaran
adalah respon budaya dimana pada konteks tatap muka langsung guru mengelola
kelas yang menjamin adanya motivasi, saling berkomunikasi langsung, dan
disiplin belajar. Pada konteks pembelajaran berbasis teknologi (dimediasi
teknologi) guru perlu mengembangkan keterampilan cara menjaga motivasi dan menghindarkan
perilaku-perilaku menyimpang. Contoh; pada pembelajaran e-learning guru
harus mampu mengelola forum diskusi online atau yang sederhana forum diskusi
melalui whatsapp.
4)
Keterampilan profesional; guru dihadapkan pada tuntutan
mengantarkan peserta didik memiliki kecakapan abad 21 (konsep 4C), di era
dimana keterampilan tingkat medium tergantikan keterampilan tingkat tinggi yang
mengutamakan kreativitas. Menghadapi situasi ini guru perlu melengkapi diri
dengan rentang keterampilan yang memadai, penguasaan materi, dan pengalaman
praktis. Keterampilan ini membawa peserta didik memenuhi kualifikasi di bidang pekerjaan
dan kehidupan era ekonomi berbasis pengetahuan atau ekonomi era inovasi.
Perkembangan masif mode pembelajaran dan jaringan komunikasi membawa
konsekwensi perubahan cara bekerja dan cara berinteraksi para guru, khususnya
dalam menggunakan perangkat (tool) berbasis ICT dan penerapan paradigma
baru pembelajaran.
Salah satu kompetensi penting guru perlu memahami
konteks dimana bekerja dan melaksanakan pembelajaran. Kelas ada dimana-mana,
lingkungan pendidikan tri pusat pendidikan (sekolah, keluarga, dan masyarakat)
bertambah dengan hadirnya lingkungan media dan lingkungan digital atau maya.
Perkembangan media generasi terbaru (new media age)
dan teknologi informasi dan komunikasi memperkenalkan lingkungan baru yang
memberi pengaruh signifikan terhadap perkembangan belajar peserta didik.
Lingkungan dimaksud adalah lingkungan media dan lingkungan dunia maya. Masih
ingat betapa besar pengaruh media massa seperti televisi, koran, dan radio di
era 1990-an terhadap perilaku kehidupan dan perkembangan generasi muda dan
masyarakat? Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi khususnya jaringan
internet menghadirkan lingkungan baru yang hadir setiap saat. Kedua jenis
lingkungan terakhir justeru saat ini justeru memberi pengaruh dominan bagi
perkembangan emosional, intelektual, dan sosial peserta didik.
Terkait profesi sebagai guru sangat penting untuk
memahami karakteristik peserta didik abad 21 meliputi fisik, moral, spiritual,
sosial, kultural, emosional, dan intelektual. Berbagai karakteristik peserta
didik dibahas dalam modul 3. Dalam pengembangan profesi hal paling penting
adalah pengembangan kemampuan dalam mengintegrasikan teknologi dalam
pembelajaran yaitu suatu upaya mensinergikan antara materi pembelajaran (content)
dan strategi pembelajaran (paedagogy). Guru harus menguasai materi dan
pedagogi sehingga tidak ada kelemahan cara pembelajarannya (empty pedagogy)
maupun penguasaan materinya (empty content) Demikian pula terkait penguasaan
tenologi bukan sekedar melek komputer namun ICT literacy dengan dimensi yang
lebih luas (lihat modul 1) pengetahuan tentang berbagai aplikasi kontemporer
bagaimana perkembangan teknologi membawa tuntutan baru kemampuan
mengkombinasikan dan mengintegrasikan teknologi ke dalam praktek pembelajaran
disertai komitmen kualitas dalam konsep TPACK (Technology, Paedagogy,
Content, dan Knowledge).
Pengetahuan tentang materi (PM), pedagogi pembelajaran
(PP), dan teknologi (PT) dalam praktek pembelajaran tidak bekerja terpisah
namun saling bekerjasama. PMPT sebagai paket pengetahuan sebagai hasil
interaksi dari ketiga pengetahuan tersebut dan sangat berbeda dengan
pengetahuan tersebut secara terpisah yaitu PM, PP, dan PT. PMPT bisa dikatakan
sebagai dasar untuk pembelajaran melalui pengintegrasian teknologi secara
efektif. PMPT adalah paket pengetahuan atau konsep tentang penggunaan
teknologi, teknik pembelajaran menggunakan teknologi dengan cara konstruktif,
memahami suatu konsep ada yang sulit dan mudah bagi peserta didik dan
menentukan bagaimana teknologi bisa mengembangkan dan membantu. Pemahaman
pengetahuan awal peserta didik dan epistimologi tentang pengetahuan,
pengetahuan bagaimana teknologi bisa membangun pengetahuan awal dan
mengembangkan cara-cara baru untuk memperkuat pengetahuan tersebut menjadi
sangat penting. Paket pengetahuan memiliki keterkaitan dan hubungan yang harus
dipahami guru sehingga bisa menjadi strategi metakognitif dalam meningkatkan
efektifitas pengintegrasian teknologi dalam pembelajaran. Guru harus menyadari
bahwa perangkat keras sebagai teknologi adalah “tool” yang bernilai
kecil sangat tergantung kepada ketrampilan penggunaan. Demikian halnya
ketrampilan penggunaan dan paket pengetahuan PMPT menjadi bernilai kecil
apabila tidak ada komitmen terhadap kualitas. Domain-domain pengetahuan hasil
refleksi dari proses kolaborasi ketiga jenis pengetahuan bisa menjadi bahan pengembangan
strategi atau kerangka dasar baru implementasi PMPT dalam pembelajaran disertai
komitmen perbaikan kualitas secara berkelanjutan.
Rangkuman
Guru secara yuridis diakui sebagai bagian dari tenaga
kependidikan sebagai suatu profesi dengan keahlian khusus. Berbagai produk
hukum dan kebijakan telah dikeluarkan pasca UUGD Nomor 14 tahun 2015 dalam
rangkat meningkatkan kualitas guru. Profesi guru bukan sekedar agen kurikulum
namun secara akademis ikut merancang konsep dan gagasan bagi upaya-upaya
trasformasi dunia pendidikan dan masyarakat pada umumnya.
Profesi guru di Indonesia memenuhi kriteria profesi
pendidikan yang ditetapkan NEA. Pemerintah guna menjaga mutu guru telah
mengeluarkan Permendiknas no 35 Tahun 2010 tentang Jabatan Guru dan Angka
Kreditnya serta Permendiknas nomor 35 Tahun 2010 terkait aspek penilaian meliputi
pelaksanaan proses pembelajaran, pembimbingan, dan pelaksanaan tugas tambahan
lain yang relevan. Abad 21 menuntut perubahan peran guru lebih kepada kontekstualisasi informasi dan mengajarkan nilai nilai-nilai
etika, budaya, kebijaksanaan, pengalaman, empati sosial, sikap-sikap, dan
keterampilan esensial abad 21 yaitu kolaborasi, komunikasi, berpikir kritis,
dan kreativitas (4C).
Guru harus terus belajar dalam konteks Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) meliputi
pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Penting bagi guru selalu
melakukan refleksi pembelajaran, mengidentifikasi masalah, merancang tindakan,
melaksanakan mengevaluasi hasil dan tindaklanjut sebagai bagian dari kebiasaaan
pengembangan keprofesian bekelanjutan.
Perkembangan masif Teknologi Informasi dan Komunikasi
membawa perubahan pola-pola pembelajaran sehingga guru dituntut mampu
menyesuaikan mode-mode pembelajaran baru.Penting bagi guru memiliki ICT
literacy dan paket pengetahuan dalam mengintegrasikan kemampuan pedagogis,
penguasaan materi, dan cara pembelajarannya. Guru adalah pengembang gagasan dan
ide bagi transformasi pendidikan bukan sekedar pelaksana kurikulum.
ConversionConversion EmoticonEmoticon