Capaian Pembelajaran
Setelah mempelajari
kegiatan belajar ini diharapkan anda memiliki pemahaman kompetensi guru secara
utuh, membedakan kompetensi pedogogik, kepribadian, sosial dan professional dan
indikatornya, serta mampu menjelaskan kompetensi pedagogik guru abad 21 dalam
kaitan dengan pengembangan profesi seorang guru.
Pokok Pokok Materi
1.
Kompetensi guru
2.
Kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian
3.
Kompetensi pedagogik guru abad 21
Uraian Materi
A. Kompetensi Guru
Apakah anda pernah mendengar kata kompetensi? kompetensi
dapat diartikan kewenangan dan kecakapan atau kemampuan seseorang dalam
melaksanakan tugas atau pekerjaan sesuai dengan jabatan yang disandangnya.
Dalam hal ini tugas atau pekerjaan yang dimaksud adalah profesi Guru. Rumusan
kompetensi guru yang dikembangkan di Indonesia sudah tertuang dalam
Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi
guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,
dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Artinya
diselengarakannya Pendidikan Profesi Guru (PPG) dimaksudkan agar guru memiliki
kompetensi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang tersebut. Guru yang
memiliki kompetensi memadai sangat menentukan keberhasilan tercapainya tujuan
pendidikan.
Penjelasan kompetensi
guru selanjutnya dituangkan dalam peraturan menteri Pendidikan Nasional No 16
tahun 2007 tentang kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berbunyi bahwa
setiap guru wajib memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang
berlaku secara nasional. Kualifikasi akademik Guru atau bentuk lain yang
sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat
(D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan (D-IV/S1) yang diperoleh dari
program studi yang terakreditasi. Adapun kompetensi guru meliputi kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional.
1. Kompetensi Pedogogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru yang
berkenaan dengan pemahaman terhadap peserta didik dan pengelolaan pembeajaran
mulai dari merencanakan, melaksanakan sampai dengan mengevaluasi. Secara umum
kompetensi inti pedagogi meliputi; (a) menguasai karakteristik peserta didik
dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual, (b)
menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, (c)
mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan
yang diampu, (d) menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, (e) memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran, (f)
memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimiliki, (g) berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan peserta didik, (h) menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses
dan hasil belajar, (i) memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk
kepentingan pembelajaran, (j) melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan
kualitas pembelajaran. Berikut diuraikan indikator masing-masing kompetensi
inti pedagogi.
Pertama; menguasai karakteristik peserta didik dari
aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual, merupakan
kompetensi inti pertama yang harus dimiliki oleh guru. Indikator penguasaan
kompetensi ini ditunjukan dengan kemampuan; (a) memahami karakteristik peserta
didik yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral,
spiritual, dan latar belakang sosialbudaya, (b) mengidentifikasi potensi
peserta didik dalam mata pelajaran, (c) mengidentifikasi kemampuan awal peserta
didik dalam mata pelajaran, (d) mengidentifikasi kesulitan peserta didik.
Kedua; menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip
pembelajaran yang mendidik, merupakan kompetensi inti pedagogi yang selanjutnya
harus dimiliki oleh seorang guru. Indikator penguasaan terhadap kompetensi ini
ditunjukan dengan kemampuan guru; (a) memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip
pembelajaran yang mendidik, (b) menerapkan berbagai pendekatan, strategi,
metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif, (c) menerapkan
pendekatan pembelajaran berdasarkan jenjang dan karateristik bidang studi.
Ketiga; mengembangkan kurikulum yang terkait dengan
mata pelajaran/bidang studi yang diampu merupakan kompetensi yang sudah
semestinya dikuasai oleh guru. Indikatornya seperti; (a) memahami
prinsip-prinsip pengembangan kurikulum, (b) menentukan tujuan pelajaran, (c)
menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pelajaran, (d)
memilih materi pelajaran yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan
pembelajaran, (e) menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan
yang dipilih dan karakteristik peserta didik, (f) mengembangkan indikator dan
instrumen penilaian. Kompetensi ini dilakukan oleh guru dalam bentuk penyusunan
RPP.
Keempat; kemampuan kompetensi pedagogi berikutnya yaitu
menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, indikatornya ditunjukan dengan;
(a) memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik, (b) mengembangkan
komponen-komponen rancangan pembelajaran, (c) menyusun rancangan pembelajaran
yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun
lapangan, (d) melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di
laboratorium, dan di lapangan, (e) menggunakan media pembelajaran sesuai dengan
karakteristik peserta didik dan mata pelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran
secara utuh, (f) mengambil keputusan transaksional dalam pelajaran sesuai
dengan situasi yang berkembang.
Kelima; memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
untuk kepentingan pembelajaran. Dengan kemajuan teknologi dan komunikasi saat
ini sudah menjadi keharusan bagi guru memiliki kemampuan dalam memanfaatkan TIK
untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang mendidik, seperti penggunaan
media dan penggalian sumber belajar.
Keenam; memfasilitasi pengembangan potensi peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki, kompetensi ini
ditunjukan guru 5 dengan; (a) menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk
mendorong peserta didik mencapai prestasi belajar secara optimal, (b)
menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi
peserta didik, termasuk kreativitasnya.
Ketujuh; berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan peserta didik, merupakan kompetensi pedogogi yang penting dimiliki
oleh guru, seperti; (a) memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif,
empatik dan santun, baik secara lisan maupun tulisan, (b) berkomunikasi secara
efektif, empatik, dan santundengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam
interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (1) penyiapan kondisi
psikologis peserta didik, (2) memberikan pertanyaan atau tugas sebagai ajakan
kepada peserta didik untuk ambil bagian, (c) respons peserta didik, (d) reaksi
guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.
Kedelapan; menyelenggarakan penilaian dan evaluasi
proses serta hasil belajar. Kompetensi evaluasi sangat penting dikuasai oleh
guru, karena evaluasi menjadi alat ukur keberhasilan bagi guru dan peserta
didik dalam mengikuti proses pembelajaran. Indikator kompetensi ini meliputi;
(a) memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu, (b) menentukan
aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi
sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu, (c) menentukan prosedur
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, (d) mengembangkan instrumen penilaian
dan evaluasi proses dan hasil belajar, (e) mengadministrasikan penilaian proses
dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrument,
(f) menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan,
(g) melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
Kesembilan; selain memiliki kemampuan dalam mengevaluasi seorang guru juga harus mampu
untuk memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran,
seperti; (a) menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan
ketuntasan belajar, (b) menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk
merancang program remedial dan pengayaan, (c) mengkomunikasikan hasil penilaian
dan evaluasi kepada pemangku kepentingan, (d) memanfaatkan informasi hasil
penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Kesepuluh; kompetensi terakhir dari pedogogi yaitu
kemampuan guru dalam melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas
pembelajaran, indikator kompetensi ini ditunjukkan dengan; (a) melakukan
refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan, (b) memanfaatkan hasil
refleksi untuk perbaikan dan pengembangan mata pelajaran, (c) melakukan
penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran mata
pelajaran.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan personal yang
mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa
menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhak mulia. Kompetensi inti
kepribadian seperti (a) bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan
kebudayaan nasional Indonesia, (b) menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur,
berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat, (c) menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, (d)
menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru,
dan rasa percaya diri, dan (e) menjunjung tinggi kode etik profesi guru. Secara
rinci kompetesi kepribadian diuraikan menjadi subkompetensi sebagai berikut.
Pertama; bertindak sesuai dengan norma agama, hukum,
sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia, seperti; (a) menghargai peserta
didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal,
dan gender, (b) bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan norma
sosial yang berlaku dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia yang
beragam.
Kedua; menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur,
berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat, seperti; (a)
berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi, (b) berperilaku yang mencerminkan
ketakwaan dan akhlak mulia, (c) berperilaku
yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
Ketiga; menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap,
stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, seperti; (a) menampilkan diri sebagai
pribadi yang mantap dan stabil, (b) menampilkan diri sebagai pribadi yang
dewasa, arif, dan berwibawa.
Keempat; Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang
tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri, seperti; (a) menunjukkan
etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi, (b) bangga menjadi guru dan percaya
pada diri sendiri, Bekerja mandiri secara professional.
Kelima; Menjunjung tinggi kode etik profesi guru,
seperti; (a) memahami kode etik profesi guru, (b) menerapkan kode etik profesi
guru, (c) berperilaku sesuai dengan kode etik guru.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik
sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidian, orang tua siswa, dan
masyarakat sekitar. Kompetensi sosial penting dimiliki bagi seorang pendidik
yang profesinya senantiasa berinteraksi dengan human (manusia) lain. Kompetensi
ini memiliki subkompetensi dengan indikator sebagai berikut.
Pertama, bersikap inklusif, bertindak objektif, serta
tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi
fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi, seperti; (1)
bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan
lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran, (2) tidak bersikap
diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik
dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar
belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
Di sekolah guru menjadi pengajar, pembimbing serta
teladan bagi para siswa, di masyarakat guru merupakan figur teladan bagi
masyarakat di sekitarnya yang memberikan kontribusi positif dalam norma-norma
sosial di masyarakat
Kedua, berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat,
kemampuan ini ditunjukan dengan cara; (1) berkomunikasi dengan teman sejawat
dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif, (2)
berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun,
empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik,
(3) mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran
dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik. Ketiga, beradaptasi di
tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman
sosial budaya. Kompetensi ini penting dikuasai oleh pendidik, apalagi jika
tugas tidak ditempatkan di daerah asal. Kemampuan ini ditunjukan dengan; (1)
beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan
efektivitas sebagai pendidik, termasuk memahami bahasa daerah setempat, (2)
melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan
meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.
Keempat, berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri
dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain, seperti; (1)
berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah
lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan,
(2) mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi
sendiri secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4. Kompetensi Professional
Kompetensi professional merupakan kemampuan yang
berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang
mencakup penguasaan substansi isi materi pembelajaran, dan substansi keilmuan
yang menaungi materi dalam kurikulum,
serta menambah wawasan keilmuan. Berikut dijabarkan kompetensi dan
sub-kompetensi profesional.
Pertama, menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang
mendukung mata pelajaran yang diampu sesuai jenjang pendidikan. Kemampuan ini
sangat penting dimiliki bagi seorang guru sebab apa yang akan disampaikan guru
kepada siswa berupa ilmu pengetahuan yang dikuasai oleh guru.
Kedua, menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata
pelajaran/bidang pengembangan yang diampu, seperti; (1) memahami standar
kompetensi mata pelajaran, (2) memahami kompetensi dasar mata pelajaran, (3)
memahami tujuan pembelajaran mata pelajaran.
Ketiga, mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif; (1)
memilih materi mata pelajaran yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta
didik, (2) mengolah materi mata pelajaran secara integratif dan kreatif sesuai
dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Keempat, mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan
melakukan tindakan reflektif, seperti; (1) melakukan refleksi terhadap kinerja
sendiri secara terus-menerus, (2) memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka
peningkatan keprofesionalan, (3) melakukan penelitian tindakan kelas untuk
peningkatan keprofesionalan, (4) mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari
berbagai sumber.
Kelima, memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
berkomunikasi dan mengembangkan diri, seperti; (1) memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi, (2) memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.
B. KOMPETENSI PEDAGOGI GURU ABAD 21
Abad 21 yang ditadai dengan kehadiran era media (digital
age) sangat berpengaruh pada pengelolaan pembelajaran dan perubahan
karateristik siswa. Pembelajaran abad 21 menjadi keharusan untuk
mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan
pembelajaran yang berpusat pada siswa. Dalam mengembangkan pembelajaran abad
21, guru dituntut merubah pola pembelajaran konvensional yang berpusat pada
guru (teacher centred) menjadi pembelajaran yang berpusat pada siswa (student
centred) karena sumber belajar melimpah bukan hanya bersumber guru,
sehingga peran guru menjadi fasilitator, mediator, motivator sekaligus leader
dalam proses pembelajaran. Pola pembelajaran yang konvensional bisa
dipahami sebagai pembelajaran dimana guru banyak memberikan ceramah (transfer
of knowledge) sedangkan siswa lebih banyak mendengar, mencatat dan
menghafal. Kemampuan pedogogi dengan pola konvensional dipandang sudah kurang
tepat dengan era saat ini.
Karateristik siswa abad 21 sangat berbeda dengan siswa
era sebelumnya. Pada abad 21 ini seseorang harus memiliki keterampilan 4 C (Communication,
Collaboration, Critical Thinking and Problem Solving, dan Creativity and
Innovation). Ketrampilan ini sudah semestinya tercermin dalam pembelajaran
yang akan dilaksanakan oleh seorang guru. Keterampilan Abad 21 dapat di
integrasikan dalam pelaksanaan pembelajaran, sehingga pilihan metode, media dan
pengelolaan kelas benar-benar meningkatkan keterampilat tersebut. Karena itulah
menjadi keharusan kemampuan pedogogi guru menyesuaikan dengan karateristik dan
keterampilan yang diperlukan di abad 21.
Kompetensi pedagogi merupakan kemampuan guru dalam
mengelola pembelajaran seperti memahami karakteristik siswa, kemampuan
merencanakan pembelajaran, melaksanaan pembelajaran, mengevaluasi hasil
belajar, serta kemampuan mengembangan ragam potensi siswa. Kompetensi pedagogi
guru abad 21 tidak cukup hanya mampu menyelenggrakan pembelajaran seperti
biasanya, guru dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi informasi dan komunikasi serta mampu memanfaatkannya dalam proses
pembelajaran, artinya kemampuan guru khususnya digital literasi perlu terus
untuk ditingkatkan.
Kompetensi pedogogi mendasarkan peraturan menteri
Pendidikan Nasional No 16 tahun 2007 meliputi; (a) menguasai karakteristik
peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan
intelektual, (b) menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang
mendidik, (c) mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang
pengembangan yang diampu, (d) menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, (e)
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran,
(f) memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimiliki, (g) berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan peserta didik, (h) menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses
dan hasil belajar, (i) memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk
kepentingan pembelajaran, (j) melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan
kualitas pembelajaran.
Kompetensi pedagogi menjadi bagian dari kompetensi
profesi guru yang terus untuk ditingkatkan dan dikembangkan baik secara mandiri
maupun kelompok dengan difasilitasi oleh pemerintah, organisasi profesi,
komunitas, lembaga swadaya masyarakat atau atas dasar inisiasi sendiri.
Mendasarkan pada tantangan abad 21 maka guru harus
mentrasformasi diri dalam era pedogogi digital dengan terus mengembangkan
kreativitas dan daya inovatif. Sementara National Educational Technology
Standards (NETS) dalam buku Instruktional Technology and Media for
Learning menyatakan guru yang efektif adalah guru yang mampu mendesain,
mengimplementasikan dan menciptkan lingkungan belajar serta meningkatkan
kemampuan siswa. Guru memiliki kemampuan standar seperti (1) memfasilitasi dan
menginspirasi siswa belajar secara kreatif, (2) mendesain dan mengembangkan
media digital untuk pengalaman belajar dan mengevaluasi, (3) memanfaatkan media
digital dalam bekerja dan belajar, (4) menguasai karakteristik peserta didik
dari aspekfisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual
memiliki jiwa nasionalisme dan rasa tanggungjawab tinggi di era digital, dan
(5) mampu menumbuhkan profesionalisme dan kepemimpinan.
Disisi lain dalam pengelolaan pembelajaran ada beberapa hal yang
penting diperhatikan oleh guru untuk mengembangkan pembelajaran abad 21 ini,
yaitu; (1) penguatan tugas utama sebagai perancang pembelajaran, (2) menerapkan
kemampuan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking), (3)
menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi, serta (4) mengintegrasikan
teknologi dalam pembelajaran. Secara umum kemampuan pedogogi guru abad 21 dalam
mengelola pembelajaran mencakup kemampuan menyusun perencanaan pembelajaran,
melaksanaan pembelajaran, penilaian prestasi belajar siswa, dan melaksanaan
tindak lanjut hasil penilaian dengan prinsip-prinsip pembelajaran kekinian (digital
age).
Dalam mengelola pembelajaran guru mengawali dengan
perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran yang disusun dengan terlebih
dahulu guru memahami karateristik siswa, memahami berbagai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran, mengintegrasikan aneka sumber belajar berbasis digital
dan nondigital, mengintegrasikan pembelajaran dengan teknologi, memilih
strategi pembelajaran yang sesuai dengan potensi dan karakter siswa serta
pilihan metode yang berpusat pada siswa (student centred). Pada tahap
perencanaan ini guru mengebangkan rencanan pembelajaran (RPP) atau lesson
plan yang memenuhi prinsip-prinsip perencanaan yang mendidik.
Pelaksanaan pembelajaran dengan pendekatan berpusat
pada siswa (student centered), hal ini tentu berpengaruh pada pilihan
metode pembelajaran yang lebih menekakanan siswa aktif seperti pembelajaan
berbasis proyek (PBL), pembelajaran kooperatif (CL), pembelajaran kontektual
(CTL) dan lain-lain. Dalam pelaksanaan pembelajaran variable pilihan metode dan
media dapat berdampak pada pembjaran yang aktif, kreatif, efektif dan
menyenangkan. Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana yang dikemukakan oleh Abdul
Majid (2013:7) meliputi kemampuankemampuan yang harus dimiliki mulai dari
membuka pelajaran, menyajikan materi, menggunakan metode/media, menggunakan
alat peraga, menggunakan bahasa yang komonikatif, memotivasi siswa,
mengorganisasi kegiatan, berintraksi dengan siswa secara komonikatif,
menyimpulkan pembelajaran, memberikan umpan balik, memberikan penilaian, dan
menggunakan waktu secara cermat. Kemampuan-kemampuan tersebut akan sangat
bergantung pada pilihan metode pembelajaran yang digunakan dengan
mengintegrasikan teknologi dalam pelaksanaanya. Sehingga mulai dari membuka
pelajaran sampai dengan menutup dan memberikan umpan balik mampu membuat
pembelajaran menjadi lebih aktif, efektif, kreatif dan menyenangkan.
Guru dalam melaksanakan pembelajaran yang merupakan
salah satu aktivitas inti di sekolah, sudah semestinya menunjukkan penampilan
terbaik di depan siswanya. Penjelasannya mudah dipahami, penguasaan keilmuannya
benar, menguasai metodologi pengajaran, dan pengelola kelas sebagai
pengendalian situasi siswa di kelas. Seorang guru juga harus bisa menjadi teman
belajar yang baik bagi siswanya, sehingga siswa merasa senang dan termotivasi
untuk belajar dengan baik bersama guru. Pembelajaran yang dapat memotivasi
siswa belajar dan dapat memanfaatkan media pembelajaran, alat dan bahan
pembelajaran, dan sarana lainnya, dalam pembuatan persiapan mengajar harus
memperhatikan bebagai prinsip. Persiapan mengajar yang dibuat harus menjelaskan
tujuan yang akan dicapai sesuai dengan kompetensi siswa, perkembangan
psikologis siswa, dan merupakan pembelajaran yang utuh.
Kompetensi guru untuk memfasilitasi dan menginpirasi
siswa dalam belajar dan menumbuhkan kreatifitas tentunya harus diawali dengan
penguasaan materi yang baik dan mampu menggunakan pengetahuan tersebut dalam
pembelajaran, menggunakan teknologi untuk memfasilitasi pengalaman belajar yang
menumbuhkan kreativitas siswa melalui pembelajaran dengan lingkungan tatap muka
maupun lingkungan virtual.
Di era digital ini, guru diharapkan mampu mendesain,
mengembangkan dan mengevaluasi pembelajaran secara autentik melalui pengalaman
belajar dengan menggabungkan alat evaluasi terkini dan mengoptimalkan isi dan
lingkungan pembelajaran untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan
perilaku siswa. Guru juga diharapkan mampu menunjukkan pengetahuan,
keterampilan, dan proses kerja yang representatif dari seorang profesional yang
inovatif dalam masyarakat global dan
digital, dengan menunjukan sistem teknologi untuk 15 mentrasfer pengetahuan
dalam berbagai situasi. Selain dari itu tuntutan berkolaborasi dengan siswa,
teman profesi, orang tua dan komunitas dengan memanfaatkan tool digital dan
peralatan untuk mendukung kesuksesan siswa dalam belajar.
Selanjutnya kemampuan guru abad 21 juga harus memahami
isu-isu lokal dan global dan tanggap terhadap perubahan budaya digital yang
berkembang dan menunjukkan tindakan dengan menjunjung tinggi etika dalam
praktik profesionalnya. Kompetensi ini penting dimiliki oleh guru era digital,
karena pengetahuan dan informasi sangat cepat baik lokal maupun global yang
terkadang belum tentu sesuai dengan norma dan belum tentu teruji kebenarannya,
karena itu informasi dan pengetahuan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan
ketika akan dijadikan sebagai bahan kajian dalam pembelajaran.
Bagian akhir dari pengelolaan pembelajaran yang menjadi
inti dari kompetensi pedagogi yaitu kemampuan melakukan penilaian atau
evaluasi. Penilaian hasil pembelajaran merupakan akhir dari kegiatan proses
pembelajaran yang berfungsi untuk mengukur keberhasilan kompetensi yang dicapai
siswa. Penilaian hasil belajar dilakukan untuk melihat sejauh mana kompetensi
yang dicapai oleh peserta didik setelah proses pembelajaran berlangsung dan
untuk mengetahui efektifitas proses belajar mengajar yang telah dilakukan oleh
guru. Tahapan-tahapan pelaksanaan evaluasi proses pembelajaran adalah penentuan
tujuan, menentukan desain evaluasi, pengembangan instrunmen evaluasi,
pengumpulan informasi/ data, analisis dan interprestasi, dan tindak lanjut.
Secara singkat pelaksanaan evaluasi proses pembelajaran meliputi perencanaan,
pelaksanaan, pengolahan data, dan pelaporan evaluasi.
Pengembangan profesi guru dari aspek kemampuan pedagogi
perlu untuk ditingkatkan dengan berbagai strategi dan bentuk kegiatan. Strategi
dan bentuk kegiatan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kemampuan pedagogi
ini seperti kegiatan seminar, workshop, dan pelatihan-pelatihan yang
diselenggrakan oleh lembaga profesi guru, forum guru (KKG), konsorsium,
perguruan tinggi, swasta maupun pemerintah dalam hal ini dinas pendidikan.
ConversionConversion EmoticonEmoticon