Pengertian Mu’jizat

Secara etimologi kata Mu’jizat berbentuk (isim fa’il) yang berasal dari kata:



yang berarti melemahkan atau mengalahkan lawan. Mu’jizat juga diartikan sebagai sesuatu yang menyalahi tradisi atau kebiasaan (sesuatu yang luar biasa).

Secara terminologi, Manna Al-Qathan mendefinisikan mukjizat sebagai berikut:


“Mu’jizat adalah sesuatu yang menyalahi kebiasaan disertai dengan tantangan dan selamat dari perlawanan.


Mu’jizat hanya diberikan oleh Allah Swt. kepada para Nabi dan Rasul-Nya dalam menyampaikan risalah Ilahi terutama untuk menghadapi umatnya yang menolak atau tidak mengakui kerasulan mereka. Mu’jizat berfungsi sebagai bukti atas kebenaran pengakuan kenabian dan kerasulan mereka, bahwa mereka adalah benar-benar para Nabi dan Rasul (utusan) Allah yang membawa risalah kebena- ran dari Allah Swt. Adapun tujuan diberikannya mu’jizat adalah agar para Nabi dan Rasul mampu melemahkan dan mengalahkan orang-orang kafir yang menentang dan tidak mengakui atas kebenaran kenabian dan kerasulan mereka.

Secara umum Mu’jizat para Nabi dan Rasul itu berkaitan dengan masalah yang dianggap mempunyai nilai tinggi dan diakui sebagai suatu keunggulan oleh masing-masing umatnya pada masa itu. Misalnya, zaman Nabi Musa as. adalah zaman keunggulan tukang-tukang sihir, maka mu’jizat utamanya adalah untuk mengalahkan tukang-tukang sihir tersebut.

Zaman Nabi Isa As. adalah zaman kemajuan ilmu kedokteran, maka Mu’jizat utamanya adalah mampu menyembuhkan penyakit yang tidak dapat disembuhkan pengobatan biasa, yaitu meny embuhkan orang yang buta sejak dalam kandungan dan orang yang berpenyakit sopak atau kusta, serta menghidupkan orang yang sudah mati.

Dan zaman Nabi Muhammad saw. adalah zaman keemasan kesusastraan Arab, maka mu’jizat utamanya adalah al-Qur’an, kitab suci yang ayat-ayatnya mengandung nilai sastra yang amat tinggi, sehingga tidak ada seorang manusiapun dapat membuat serupa dengan al-Qur’an.

Syarat-syarat Mu’jizat
Suatu kejadian atau peristiwa dikatakan sebagai Mu’jizat apabila memenuhi syarat-syarat berikut:
  1. Mu’jizat adalah sesuatu yang tidak sanggup dilakukan oleh siapapun selain Allah Swt.
  2. Mu’jizat adalah sesuatu yang menyalahi kebiasaan atau tidak sesuai dengan kebiasaan dan berlawanan dengan hukum alam.
  3. Mu’jizat harus berupa hal yang dijadikan saksi oleh seseorang yang mengaku membawa Risalah Ilahi sebagai bukti atas kebenaran pengakuannya.
  4. Mu’jizat terjadi bertepatan dengan pengakuan Nabi yang mengajak bertanding menggunakan Mu’jizat tersebut.
  5. Tidak ada seorang manusiapun, bahkan jin sekalipun yang dapat membuktikan dan membandingkan dalam pertandingan tersebut.
Kelima syarat tersebut di atas bila terpenuhi, maka suatu hal yang timbul di luar kebiasaan adalah merupakan Mu’jizat yang menyatakan atas kenabian atau kerasulan orang yang mengemukakannya dan Mu’jizat akan muncul dari tangannya.

Macam-macam Mu’jizat
1.    Mu’jizat Hissi, ialah Mu’jizat yang dapat dilihat oleh mata, didengar oleh telinga, dicium oleh hidung, diraba oleh tangan, dan atau dirasa oleh lidah, tegasnya dapat dicapai dan ditangkap oleh pancaindera. Mu’jizat ini sengaja ditunjukkan atau diperlihatkan manusia biasa, yakni mereka yang tidak biasa menggunakan kecerdasan akal fikirannyayang tidak cakap padangan mata hatinya dan yang rendah budi dan perasaanya. Karena bisa dicapai dengan panca indera, maka mu’jizat ini bisa juga disebut Mu’jizat inderawi. Mu’jizat Hissi ini dibatasi oleh ruang dan waktu, artinya hanya diperlihatkan kepada umat tertentu dan di masa tertentu.

2.      Mu’jizat Ma’nawi ialah Mu’jizat yang tidak mungkin dapat dicapai dengan kekuatan panca indera, tetapi harus dicapai dengan kekuatan “’aqli atau dengan kecerdasan pikiran. Karena orang tidak akan mungkin mengenal Mu’jizat Ma’nawi ini melainkan orang yang berpikir sehat, cerdas, bermata hati, berbudi luhur dan yang suka mempergunakan kecerdasan pikirannya dengan jernih serta jujur. Karena harus menggunakan akal pikiran untuk mencapainya, maka bisa disebut juga mu’jizat ‘aqli atau mu’jizat rasional. Berbeda dengan Mu’jizat Hissi, Mu’jizat Ma’nawi bersifat universal dan eternal (abadi), yakni berlaku untuk semua umat manusia sampai akhir zaman.
Previous
Next Post »

Archive