Lokakarya Duta Rumah Belajar (Anugerah Duta Rumah Belajar) (2)



B.    DASAR HUKUM
Dasar hukum untuk kegiatan “Lokakarya Duta Rumah Belajar” adalah sebagai berikut:
1.          Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.          Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2015 perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 99 Tahun 2013 tentang Tata Kelola TIK di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional;
4.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tanggal 17 April 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20, 21, 22, dan 23 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Kelulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian;
6.         Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143/PMK.02/2015 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelahaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; dan
7.         Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017.
   
C.    TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan ini bertujuan untuk memilih Duta Rumah Belajar sebagai perwakilan Pustekkom Kemendikbud dalam memperkenalkan dan mensosialisasikan portal Rumah Belajar ke seluruh wilayah Indonesia.

D.    HASIL YANG DIHARAPKAN

Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah terpilihnya Duta Rumah Belajar yang akan mewakili Pustekkom Kemendikbud dalam memperkenalkan dan mensosialisasikan portal Rumah Belajar ke seluruh wilayah Indonesia.
Previous
Next Post »

Archive