Khutbah Jum'at: RIBA


إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن.
يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
يَاأَيّهَا النَاسُ اتّقُوْا رَبّكُمُ الّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً وَاتّقُوا اللهَ الَذِي تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَام إِنّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا
يَاأَيّهَا الّذِيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا، أَمّا بَعْدُ

Ayyuhal muslimun ! Bertakwalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan bersyukurlah kepadaNya yang telah menunjukkan anda kepada agama Islam dan memberi anda anugerah yang melimpah.

Kaum muslimin rahimakumullah ! Islam datang sebagai agama yang sempurna dan aturan yang lengkap. Islam datang untuk memperbaiki Negara dan manusia. Islam telah menyiapkan sistem yang mengatur segala urusan dunia dan Akhirat yang meliputi apa yang akan terjadi sesudah mati. Islam sangat peduli terhadap upaya pelurusan akidah dan ibadah, serta perbaikan akhlak dan muamalah. Semua aturan yang membawa kebaikan bagi individu maupun masyarakat, bagaimanapun bentuknya telah dibawa dan dianjurkan oleh Islam. Islam memberikan porsi yang seimbang antara dunia ruhani dan dunia materi dalam sebuah paduan yang sangat unik dan bangunan kokoh yang belum pernah disaksikan sebelumnya oleh manusia sepanjang sejarah. Salah satu sistem penting adalah aspek ekonomi di dalam kehidupan individu dan umat. Karena aspek ini sangat penting di dalam hidup manusia dan realitas sehari-hari mereka. Terutama menyangkut hubungan timbal-balik mereka dalam masalah harta benda.

Kaum muslimin yang dirahmati Allah! Agama Islam membangun aturan ekonominya berlandaskan iman dan berasaskan akidah. Yaitu bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah pencipta alam semesta dan satu-satunya pemilik kerajaan ini. Dialah yang berhak menciptakan dan memerintahkan. Dan Dialah yang berhak membuat keputusan hukum dan menetapkan undang-undang. Seluruh harta yang ada sesungguhnya adalah milik Allah yang dikuasakanNya kepada umat manusia untuk melihat apa yang mereka perbuat. Dia juga memberi mereka beragam rezeki, penghasilan makanan sebagai ujian dan cobaan, untuk melihat kesungguhan mereka dalam memperlakukannya. Dia juga mengizinkan mereka melakukan transaksi jual beli dan berdagang agar urusan mereka di dunia ini menjadi teratur, sesuai dengan ketentuan, kebijaksanaan, dan kasih sayang-Nya.

Islam memerintahkan umatnya agar menjalankan hal-hal tersebut menurut aturan yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan dijalankan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini dalam rangka menjaga prinsip-prinsip keimanan, norma-norma akhlak, dan kaidah-kaidah muamalah yang syar’i. Di samping itu, dalam rangka menghindari kesewenang-wenangan, penindasan, perampasan hak orang lain, memakan hartanya secara haram, menguras kantongnya secara semena-mena, dan menghisap darahnya.video seminar riba

Ma’asyiral muslimin ! Undang-undang ekonomi Islam paling ideal di antara sistem-sistem lainnya. Posisinya tepat berada di tengah-tengah antara ideologi kapitalis dan sosialis. Karena landasannya adalah iman, tujuannya selaras dengan Islam, misalnya universal, kaidahnya sama dengan norma-norma akhlak, wataknya sangat manusiawi dan bersahabat, orientasinya agamis dan syar’i, pandangannya realitas dan positif. Tidak ada yang membatasinya selain batasan-batasan syari’at. Ia mengakui adanya kepemilikan individu dan memperhatikan kepentingan pribadi di samping kepentingan kelompok secara seimbang, tidak lebih dan tidak kurang.

Islam tidak memberikan jalan kepada individu untuk memperkaya diri, menumpuk kekayaan, melakukan judi penimbunan, dan merugikan orang lain. Islam juga tidak merampas haknya, tidak mencabut kepemilikannya secara semena-mena, tidak membuatnya teraniaya di tengah-tengah masyarakat yang didominasi oleh konflik antar kelas, dan tidak membiarkan orang-orang miskin ditindas di dalamnya. Sebagaimana yang terjadi pada sistem-sistem produk bumi dan undang-undang buatan manusia, baik di timur maupun di barat.

Ayyuhal muslimun ! Salah satu ciri khas dan keistimewaan undang-undang ekonomi Islam ialah diharamkannya riba dan diancamkannya dengan ancaman keras terhadap pelaku-pelaku praktik riba. Karena riba memiliki banyak dampak negatif, akibat buruk, ancaman bahaya, bencana berkepanjangan, sanksi dunia dan Akhirat, dan sangat merugikan kehidupan individu maupun masyarakat. Riba adalah dosa besar, kejahatan sadis, dan bencana dahsyat yang diharamkan berdasarkan Kitab Allah, Sunnah Rasulullah, dan ijma’ (consensus) umat Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan sebagai salah satu dari tujuh dosa besar yang membinasakan. Sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu. Riba adalah satu-satunya dosa yang paling besar menurut Allah dan merupakan salah satu perbuatan paling keji yang diharamkan di dalam seluruh syari’at samawi (yang turun dari langit). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللهِ كَثِيرًا وَأَخْذِهِمُ الرِّبَاوَقَدْنُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah melarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih. (QS.An-Nisa’ :161)

Orang-orang yang mengkonsumsi riba diancam dengan ancaman yang keras di dunia dan Akhirat. Mereka diancam dengan azab di Neraka dan tempat tinggal yang seburuk-buruknya. Orang-orang yang menjalankan praktik riba adalah orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَابَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. 
Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS. Al-Baqarah :278-279)

Beranikah orang-orang yang memiliki sedikit akal sehat atau sebutir debu iman menyatakan perang terhadap Rabb Yang Maha Perkasa, Maha Kuasa, Maha Gagah, dan memiliki kerajaan dan bumi ? dan siapa pun yang berani menyatakan perang terhadap Allah, ia pasti kalah dan menjadi pecundang. Sayangilah kami, Rabb ! Selamatkanlah kami, ya Allah.

Para pelaku riba (baca: rentenir) pasti tidak disukai orang dan dijauhi masyarakat. Mereka terlihat kikir, rakus, gila harta dan enggan berderma. Para rentenir dikutuk oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam muslim meriwayatkan dari jabir radiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata : “ Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, pencatatnya dan kedua saksinya.” Dan ia menyatakan : “ Mereka sama saja.” ( Shahih Muslim, 1598) Maksudnya sama-sama berdosa.

Riba dapat merusak Negara dan manusia. Riba berpotensi menyia-nyiakan berbagai kemaslahatan umat manusia dan membahayakan harta benda mereka. Riba adalah tindakan semena-mena, zalim, jahat dan kejam. Riba dapat menghapuskan kebajikan dan menghapuskan kebaikan kepada sesama. Riba juga dapat menghabiskan kekayaan dan menghapus dan menghapus keberkahan.

يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (QS. Al-Baqarah :276)
Pelaku riba berada di bibir jurang, Neraka dan berjalan menuju kehancuran yang mengerikan. Pelaku riba adalah penjahat bagi dirinya sendiri, masyarakatnya dan keamanannya. Ia dimurkai Allah dan dibenci sesama manusia.

Wahai umat Islam ! tidaklah riba menggejala di dalam suatu umat, melainkan akan membinasakannya. Tidaklah riba merajalela di dalam suatu masyarakat, melainkan akan menghancurkannya. Dan tidaklah riba marak di dalam suatu umat, melainkan kemiskinan, penyakit dan kezaliman akan mendera mereka. Kita sering sekali melihat dan mendengar pristiwa musnahnya harta benda akibat tenggelam, kebakaran atau hukuman-hukuman duniawi lainya. Dan kita juga sering sekali membaca dan menyaksikan krisis ekonomi yang melanda dunia akibat akumulasi hutang yang luar biasa besarnya akibat praktik riba.

وَلَعَذَابُ اْلأَخِرَةِ أَشَدُّ وَأَبْقَى

Dan sesungguhnya azab di akhirat itu lebih berat dan lebih kekal. (QS. Thaaha :127)
Ibnu Majah, Al-Hakim dan Al-Baihaqi meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alahi Wasallam bersabda :

“Riba ada 73 pintu. Yang paling ringan adalah seperti orang yang berzina dengan ibu kandungnya.” (Sunan Ibnu Majah, 2275, Al-Mustadrak, 2/37 dan Syu’abul Iman, 5519 )
Na’uzubillah min dzalik ! Jika ini yang paling ringan, bagaimana dengan yang paling berat ? Ya Allah, lindungilah dan bebaskanlah kami dari riba .

Dengarlah wahai para pelaku riba ! Apakah setelah ini masih ada orang beriman yang berani melakukan prakrik riba yang demikian sadis dan keji, di dunia dan Akhirat ? Mudah-mudahan Allah melindungi kita dari kekerasan hati dan kebutaan mata hati.
Wahai umat Islam ! Ketahuilah bahwa riba adalah salah satu musibah terbesar yang menimpa banyak masyarakat masa kini. Maka siapa pun yang ingin selamat saat dihadapkan kepada Allah harus benar-benar menghindari praktik riba. Jangan sampai tergoda oleh mereka yang menyepelekan masalah ini kareana terlanjur gila harta. Karena mereka akan dibalas jernih payahnya, harus menanggung hisabnya, dan menerima hukumannya.

Ibadallah !Ingatlah hukuman Allah. Jangan sekali-kali kerakusan anda membuat anda tergoda untuk melakukan praktik-praktik muamalah yang diharamkan. Ambillah pelajaran, wahai orang-orang yang berakal .

وَمَآءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا لِيَرْبُوا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُوا عِندَ اللهِ وَمَآءَاتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللهِ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencari keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (QS. Ar-Rum :39)

Bertakwalah kepada Allah Subahanahu wa Ta’ala, wahai umat Islam ! Bertakwalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, wahai para pedagang ! Bertakwalah kepada Allah wahai para pemilik bank dan money changer ! Bertakwalah kepada Allah Wahai umat sekalian ! Selamatkan umat dari muamalah yang haram. Jangan sampai umat ini dilanda kehinaan, kenistaan dan kekalahan akibat cara muamalah anda yang tidak benar.

Bertakwalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala , wahai orang-orang yang gegabah dalam menetapkan hukum atas sebagian masalah muamalah. Jangan sekali-kali anda menghalalkan apa yang diharamkan Allah dengan cara mereka-reka syari’at Allah, atau mencari-cari rukhshah, atau pendapat-pendapat yang lemah dan tidak kuat. Berusahalah sekuat tenaga untuk membebaskan diri anda dari segala bentuk tanggungan pada saat anda dihadapkan kepada Rabb.

Adalah aib bagi umat Islam bila mereka mengganti pranata muamalah mereka yang baik dengan pranata lain yang lebih rendah kualitasnya dan menikmati hasil kerja yang dicampur dengan kebusukan riba. Sementara mereka adalah pembawa misi kebaikan dan mengangkat bendera perbaikan bagi umat manusia. Namun, mereka terus melihat sistem-sistem buatan manusia runtuh dan berjatuhan dari waktu ke waktu ! Ini adalah kesempatan bagi umat Islam untuk menawarkan tata cara ekonomi Islam kepada umat manusia. Dan mereka menuai kesuksesan dengan izin Allah. Bagaimana tidak, tata cara ini diturunkan dari Rabb yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.

Wahai para pelaku riba, ingatlah malapetaka yang akan menimpa para pelaku riba di dunia dan Akhirat. Jangan sekali-kali tergoda dengan mereka yang melakukan praktik riba, Anda akan ditanya di hadapan Allah tentang harta benda : dari mana anda mendapatkannya ? Bagaimana anda membelanjakannya ? Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan lain-lain.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ وَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ وَأَطِيعُوا اللهَ وَالرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang kafir. Dan ta’atilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat. (QS. Al-Imron :130-132)

Kita memohon kepada Allah mudah-mudahan hari yang menyejukkan mata umat Islam segera datang. Yakni hari di saat orang-orang beriman disembuhkan dadanya dengan lenyapnya awan riba yang kelam dari masyarakat-masyarakat Islam, berkat anugrah dan karuniaNya. Hal itu tidaklah sulit bagi Allah. Dan hal itu tidaklah mustahil bagi umat Islam yang cemburu terhadap agamanya, peduli terhadap ekonomi Islam, serta berusaha mendirikan bank-bank Islami yang sesuai dengan tutunan nash-nash dan kaidah-kaidah syar’i.

Mudah-mudahan Allah berkenan membimbing langkah-langkah itu ke arah yang benar, menjadikan upaya-upaya tersebut bermanfaat, dan mencukupi kebutuhan kita dengan rezeki yang halal bukan yang haram, dengan anugerahNya bukan anugerah yang lain. Sesungguhnya Dia adalah tempat meminta yang paling baik dan tempat menaruh harapan yang paling pemurah.

بارَكَ الله لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هذا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

Khutbah Kedua

إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ تَسْلِمًا. أما بعد

Amma ba’du :
Ayyuhal muslimun Wal muslimat ! Bertakwalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala Yang Maha Mengetahui hal-hal rahasia dan tersembunyi, dan Maha Melihat apa-apa yang tersimpan di dalam hati.

Ibadallah ! Kini banyak sekali praktik-prakik riba yang diharamkan berkembang di tengah-tengah masyarakat muslim. Dan setiap muslim wajib mewaspadainya dan tidak boleh terseret ke dalamnya. Mereka harus bertanya kepada para ulama tentang praktik-praktik muamalah yang belum mereka pahami dengan baik. Dan sekarang ini banyak beredar praktik-praktik muamalah yang haram atau syubhat, dan rekayasa-rekayasa yang terlarang. Salah satu bentuk nasihat untuk agama Allah dan hamba-hamba Allah ialah memberikan peringatan akan hal tersebut agar diwaspadai.
Praktik riba yang diharamkan itu antara lain :
  1. Pinjaman berbunga. Misalnya seseorang meminjamkan uang kepada orang lain dengan syarat ada tambahan (bunga) sekian persen atau jumlah tertentu saat mengembalikannya.
  2. Tabungan berbunga (deposito)
  3. Keuntungan yang diperoleh dari penukaran mata uang (valuta asing) yang tidak diserahterimakan secara tunai di tempat transaksi. Termasuk keuntungan yang diperoleh dari toko-toko perhiasan dan permata yang menjualnya dengan uang tetapi tidak tunai.
  4. 4Jual beli dengan sistem inah yang diharamkan. Inah adalah sistem jual-beli dimana penjual menjual barang kepada pembeli dengan pembayaran di belakang. Penjual menyerahkan barang tersebut kepada pembeli, kemudian penjual membeli lagi barang itu dari pembeli sebelum ia menerima uang pembayaran dari pembeli dengan harga yang lebih rendah dari harga sebelumnya dengan cara kontan.
  5. Dan praktik-praktik muamalah terlarang lainnya yang tidak bisa dijelaskan secara rinci di sini.

Dalam hadits riwayat Ubadah bin Shamit radiyallahu ‘anhu dikatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Penukaran emas dengan emas, perak dengan perak, gandum bagus dengan gandum bagus, gandum jelek dengan gandum jelek, kurma dengan kurma, garam dengan garam harus dilakukan dengan kadar yang sama dan tunai. Jika jenis-jenis itu berbeda, juallah sesukamu jika dilakukan secara tunai.” (HR. Muslim, 1587 )

Dan dalam Hadits riwayat Abu Said Al-Khudri radiyallahu ‘anhu dikatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Barangsiapa yang memberikan tambahan atau meminta tambahan, ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil dan orang yang memberi dalam hal ini sama saja.” (HR. Muslim, 1584,82 )

Salah satu praktik muamalah masa kini yang diharamkan ialah penjualan saham yang dilakukan oleh bank-bank, perusahaan-perusahaan, atau lembaga-lembaga keuangan yang tidak sepi dari unsur riba.

Maka setiap muslim harus mewaspadai itu semua. Karena ini adalah masalah besar dan resikonya pun besar. Sementara masih banyak praktik muamalah halal dan mubah bisa menjadi alternatif. Dan masyarakat yang hidup dengan cinta, kasih sayang, belas kasih, dan solidaritas (kepedulian sosial ).

Demikian pemaparan tentang bahaya riba yang sudah menjadi sebuah budaya di lingkungan kita, yang mudah-mudahan kita mau dan mampu mengakhiri nya.
Dalam kesempatan ini, saya berwasiat kepada kita sem/ua, solusi bukti nyata yang bisa kita lakukan.
1.    Mengakhiri praktek riba dan Kembali kepada sistem jual beli dan pinjam meminjam tanpa riba yang sudah diberikan petunjuk Allah dalam Qur’an. Mulai saat ini, mulai dari yang kecil-kecil, mulai dari diri kita masing-masing.
2.    Bagi yang memiliki kelonggaran harta, mari kita lebih peka lagi terhadap masyarakat disekitar kita, tidak cukup kita jadi sholeh sendiri, tidak cukup kita berhaji dan umrah berkali-kali, tidak cukup kita membangun masjid dan menegakkan sholat dimasjid, tidak cukup kita qiyamul lail dan tadarus berjam-jam. Jika kita masih belum mampu merasakan penderitaan keluarga kita, tidak peduli kesulitan keuangan tetangga kita, tidak mampu melihat kesempitan keuangan masyarakat kita. Mari kita buka pintu-pintu rumah kita untuk umat yang membutuhkan uluran tangan kita.
3.    Dan bagi saudara-saudaraku yang meminjam, jika kita sadar dan rela membayar utang riba kita rutin secara bulanan, mingguan, pasaran bahkan harian yang jika ditotal jumlah pengembalian yang apabila kita total sangat mencekik dan jauh lebih besar. Menggali lbang tutup lubang demi membayar hutang riba. Maka mari jika ada saudar kita kaum muslimin yang dengan rela hati meminjamkan uang tanpa riba, yang bukan berarti uang yang dipinjamkan itu tidak terpakai. Sebenarnya akan digunakan untuk belanja atau membangun sesuatu, tapi karena ingin bertaqwa kepada Allah, ketika kita mengetuk rumah mereka ingin meminjam uang maka disambut dan diberikan pinjaman dengan tapa bungan tanpa ada unsur riba. Makakita harus lebih sisiplin lagi dalam mengembalikannya jika sudah ada rejeki. Tidak sebaliknya, menunda, menghindar, menghilang dan berpura-pura lupa dengan hutang yang kita pinjam. Ketika biasanya menyapa malah jadi angkuh dan tidak pernah silaturahmi. Katakan saja dengan jujur jika memang belum mampu mengembalikan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ

Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS. Al-Baqarah :279).
Semoga apa yang saya sampaikan ini, bisa bermanfaat khususnya kepada diri pribadi saya ini, keluarga dan jamaah pada umumnya. Mari kita Amar makruf nahi munkar supaya berkah damai dan bahagia hidup kita. Amin ya robbal alamin.

اللهم صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ،
اللهم اغْـفِـرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ،
رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْـفِـرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِيْنَ،
اللهم إِنَّا نَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى.
 وَ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ


( Dikutip dari buku : Kumpulan Khutbah Jum’at Pilihan Setahun Edisi pertama, ElBA Al-Fitrah, Surabaya .Diposting oleh Yusuf Al-Lomboky)

Previous
Next Post »

Archive