B. DASAR HUKUM
Dasar hukum untuk kegiatan “Lokakarya Duta Rumah Belajar” adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan Pemerintah RI
Nomor 13 Tahun 2015 perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 99 Tahun 2013
tentang Tata Kelola TIK di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional;
4.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11
Tahun 2015 tanggal 17 April 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
5.
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 20, 21, 22, dan 23 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi
Kelulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian;
6.
Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 143/PMK.02/2015 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelahaan Rencana Kerja
dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahaan Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran; dan
7.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017.
C. TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan
ini bertujuan untuk memilih
Duta Rumah Belajar sebagai perwakilan Pustekkom Kemendikbud dalam
memperkenalkan dan mensosialisasikan portal Rumah Belajar ke seluruh wilayah
Indonesia.
D.
HASIL YANG DIHARAPKAN
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini
adalah terpilihnya Duta Rumah Belajar yang akan mewakili Pustekkom Kemendikbud
dalam memperkenalkan
dan mensosialisasikan portal Rumah Belajar ke seluruh wilayah Indonesia.
ConversionConversion EmoticonEmoticon