إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ
نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ
أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ
وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ
وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى
مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ
الدّيْن.
يَاأَيّهَا الّذَيْنَ
آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ
مُسْلِمُوْنَ
يَاأَيّهَا النَاسُ اتّقُوْا
رَبّكُمُ الّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا
وَبَثّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً وَاتّقُوا اللهَ الَذِي
تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَام إِنّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا
يَاأَيّهَا الّذِيْنَ
آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا يُصْلِحْ لَكُمْ
أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ
فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا، أَمّا بَعْدُ
Ayyuhal
muslimun ! Bertakwalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan bersyukurlah
kepadaNya yang telah menunjukkan anda kepada agama Islam dan memberi anda
anugerah yang melimpah.
Kaum
muslimin rahimakumullah ! Islam datang sebagai agama yang sempurna dan aturan
yang lengkap. Islam datang untuk memperbaiki Negara dan manusia. Islam telah
menyiapkan sistem yang mengatur segala urusan dunia dan Akhirat yang meliputi
apa yang akan terjadi sesudah mati. Islam sangat peduli terhadap upaya
pelurusan akidah dan ibadah, serta perbaikan akhlak dan muamalah. Semua aturan
yang membawa kebaikan bagi individu maupun masyarakat, bagaimanapun bentuknya
telah dibawa dan dianjurkan oleh Islam. Islam memberikan porsi yang seimbang
antara dunia ruhani dan dunia materi dalam sebuah paduan yang sangat unik dan
bangunan kokoh yang belum pernah disaksikan sebelumnya oleh manusia sepanjang
sejarah. Salah satu sistem penting adalah aspek ekonomi di dalam kehidupan
individu dan umat. Karena aspek ini sangat penting di dalam hidup manusia dan
realitas sehari-hari mereka. Terutama menyangkut hubungan timbal-balik mereka
dalam masalah harta benda.
Kaum
muslimin yang dirahmati Allah! Agama Islam membangun aturan ekonominya
berlandaskan iman dan berasaskan akidah. Yaitu bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala
adalah pencipta alam semesta dan satu-satunya pemilik kerajaan ini. Dialah yang
berhak menciptakan dan memerintahkan. Dan Dialah yang berhak membuat keputusan
hukum dan menetapkan undang-undang. Seluruh harta yang ada sesungguhnya adalah
milik Allah yang dikuasakanNya kepada umat manusia untuk melihat apa yang
mereka perbuat. Dia juga memberi mereka beragam rezeki, penghasilan makanan
sebagai ujian dan cobaan, untuk melihat kesungguhan mereka dalam
memperlakukannya. Dia juga mengizinkan mereka melakukan transaksi jual beli dan
berdagang agar urusan mereka di dunia ini menjadi teratur, sesuai dengan
ketentuan, kebijaksanaan, dan kasih sayang-Nya.
Islam
memerintahkan umatnya agar menjalankan hal-hal tersebut menurut aturan yang
telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan dijalankan oleh Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini dalam rangka menjaga prinsip-prinsip
keimanan, norma-norma akhlak, dan kaidah-kaidah muamalah yang syar’i. Di
samping itu, dalam rangka menghindari kesewenang-wenangan, penindasan,
perampasan hak orang lain, memakan hartanya secara haram, menguras kantongnya
secara semena-mena, dan menghisap darahnya.video seminar riba
Ma’asyiral
muslimin ! Undang-undang ekonomi Islam paling ideal di antara sistem-sistem
lainnya. Posisinya tepat berada di tengah-tengah antara ideologi kapitalis dan
sosialis. Karena landasannya adalah iman, tujuannya selaras dengan Islam,
misalnya universal, kaidahnya sama dengan norma-norma akhlak, wataknya sangat
manusiawi dan bersahabat, orientasinya agamis dan syar’i, pandangannya realitas
dan positif. Tidak ada yang membatasinya selain batasan-batasan syari’at. Ia
mengakui adanya kepemilikan individu dan memperhatikan kepentingan pribadi di
samping kepentingan kelompok secara seimbang, tidak lebih dan tidak kurang.
Islam tidak
memberikan jalan kepada individu untuk memperkaya diri, menumpuk kekayaan,
melakukan judi penimbunan, dan merugikan orang lain. Islam juga tidak merampas
haknya, tidak mencabut kepemilikannya secara semena-mena, tidak membuatnya
teraniaya di tengah-tengah masyarakat yang didominasi oleh konflik antar kelas,
dan tidak membiarkan orang-orang miskin ditindas di dalamnya. Sebagaimana yang
terjadi pada sistem-sistem produk bumi dan undang-undang buatan manusia, baik
di timur maupun di barat.
Ayyuhal
muslimun ! Salah satu ciri khas dan keistimewaan undang-undang ekonomi Islam
ialah diharamkannya riba dan diancamkannya dengan ancaman keras terhadap
pelaku-pelaku praktik riba. Karena riba memiliki banyak dampak negatif, akibat
buruk, ancaman bahaya, bencana berkepanjangan, sanksi dunia dan Akhirat, dan
sangat merugikan kehidupan individu maupun masyarakat. Riba adalah dosa besar,
kejahatan sadis, dan bencana dahsyat yang diharamkan berdasarkan Kitab Allah,
Sunnah Rasulullah, dan ijma’ (consensus) umat Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam menyebutkan sebagai salah satu dari tujuh dosa besar yang
membinasakan. Sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu
Hurairah radiyallahu ‘anhu. Riba adalah satu-satunya dosa yang paling besar
menurut Allah dan merupakan salah satu perbuatan paling keji yang diharamkan di
dalam seluruh syari’at samawi (yang turun dari langit). Allah Subhanahu wa
Ta’ala berfirman :
فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِينَ
هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ
سَبِيلِ اللهِ كَثِيرًا وَأَخْذِهِمُ الرِّبَاوَقَدْنُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ
أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا
أَلِيمًا
Maka
disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan
makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena
mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka
memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah melarang daripadanya, dan
karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah
menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.
(QS.An-Nisa’ :161)
Orang-orang
yang mengkonsumsi riba diancam dengan ancaman yang keras di dunia dan Akhirat.
Mereka diancam dengan azab di Neraka dan tempat tinggal yang seburuk-buruknya.
Orang-orang yang menjalankan praktik riba adalah orang-orang yang memerangi
Allah dan Rasul-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
يَآأَيُّهَا الَّذِينَ
ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَابَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِن
تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ
Hai
orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak
mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya
akan memerangimu.
Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu
pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS. Al-Baqarah
:278-279)
Beranikah
orang-orang yang memiliki sedikit akal sehat atau sebutir debu iman menyatakan
perang terhadap Rabb Yang Maha Perkasa, Maha Kuasa, Maha Gagah, dan memiliki
kerajaan dan bumi ? dan siapa pun yang berani menyatakan perang terhadap Allah,
ia pasti kalah dan menjadi pecundang. Sayangilah kami, Rabb ! Selamatkanlah
kami, ya Allah.
Para pelaku
riba (baca: rentenir) pasti tidak disukai orang dan dijauhi masyarakat. Mereka
terlihat kikir, rakus, gila harta dan enggan berderma. Para rentenir dikutuk
oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam muslim meriwayatkan dari jabir
radiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata : “ Rasulullah melaknat pemakan riba,
pemberi makan riba, pencatatnya dan kedua saksinya.” Dan ia menyatakan : “
Mereka sama saja.” ( Shahih Muslim, 1598) Maksudnya sama-sama berdosa.
Riba dapat
merusak Negara dan manusia. Riba berpotensi menyia-nyiakan berbagai
kemaslahatan umat manusia dan membahayakan harta benda mereka. Riba adalah
tindakan semena-mena, zalim, jahat dan kejam. Riba dapat menghapuskan kebajikan
dan menghapuskan kebaikan kepada sesama. Riba juga dapat menghabiskan kekayaan
dan menghapus dan menghapus keberkahan.
يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا
وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang
yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (QS. Al-Baqarah :276)
Pelaku riba
berada di bibir jurang, Neraka dan berjalan menuju kehancuran yang mengerikan.
Pelaku riba adalah penjahat bagi dirinya sendiri, masyarakatnya dan
keamanannya. Ia dimurkai Allah dan dibenci sesama manusia.
Wahai umat
Islam ! tidaklah riba menggejala di dalam suatu umat, melainkan akan
membinasakannya. Tidaklah riba merajalela di dalam suatu masyarakat, melainkan
akan menghancurkannya. Dan tidaklah riba marak di dalam suatu umat, melainkan
kemiskinan, penyakit dan kezaliman akan mendera mereka. Kita sering sekali
melihat dan mendengar pristiwa musnahnya harta benda akibat tenggelam,
kebakaran atau hukuman-hukuman duniawi lainya. Dan kita juga sering sekali
membaca dan menyaksikan krisis ekonomi yang melanda dunia akibat akumulasi
hutang yang luar biasa besarnya akibat praktik riba.
وَلَعَذَابُ اْلأَخِرَةِ
أَشَدُّ وَأَبْقَى
Dan
sesungguhnya azab di akhirat itu lebih berat dan lebih kekal. (QS. Thaaha :127)
Ibnu Majah,
Al-Hakim dan Al-Baihaqi meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radiyallahu ‘anhu bahwa
Nabi Shallallahu ‘Alahi Wasallam bersabda :
“Riba ada
73 pintu. Yang paling ringan adalah seperti orang yang berzina dengan ibu
kandungnya.” (Sunan Ibnu Majah, 2275, Al-Mustadrak, 2/37 dan Syu’abul Iman,
5519 )
Na’uzubillah
min dzalik ! Jika ini yang paling ringan, bagaimana dengan yang paling berat ?
Ya Allah, lindungilah dan bebaskanlah kami dari riba .
Dengarlah
wahai para pelaku riba ! Apakah setelah ini masih ada orang beriman yang berani
melakukan prakrik riba yang demikian sadis dan keji, di dunia dan Akhirat ?
Mudah-mudahan Allah melindungi kita dari kekerasan hati dan kebutaan mata hati.
Wahai umat
Islam ! Ketahuilah bahwa riba adalah salah satu musibah terbesar yang menimpa
banyak masyarakat masa kini. Maka siapa pun yang ingin selamat saat dihadapkan
kepada Allah harus benar-benar menghindari praktik riba. Jangan sampai tergoda
oleh mereka yang menyepelekan masalah ini kareana terlanjur gila harta. Karena
mereka akan dibalas jernih payahnya, harus menanggung hisabnya, dan menerima
hukumannya.
Ibadallah
!Ingatlah hukuman Allah. Jangan sekali-kali kerakusan anda membuat anda tergoda
untuk melakukan praktik-praktik muamalah yang diharamkan. Ambillah pelajaran,
wahai orang-orang yang berakal .
وَمَآءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا
لِيَرْبُوا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُوا عِندَ اللهِ وَمَآءَاتَيْتُم
مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللهِ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
Dan sesuatu
riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka
riba itu tidak menambah pada sisi Allah.Dan apa yang kamu berikan berupa zakat
yang kamu maksudkan untuk mencari keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian)
itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (QS. Ar-Rum :39)
Bertakwalah
kepada Allah Subahanahu wa Ta’ala, wahai umat Islam ! Bertakwalah kepada Allah
Subhanahu wa Ta’ala, wahai para pedagang ! Bertakwalah kepada Allah wahai para
pemilik bank dan money changer ! Bertakwalah kepada Allah Wahai umat sekalian !
Selamatkan umat dari muamalah yang haram. Jangan sampai umat ini dilanda
kehinaan, kenistaan dan kekalahan akibat cara muamalah anda yang tidak benar.
Bertakwalah
kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala , wahai orang-orang yang gegabah dalam
menetapkan hukum atas sebagian masalah muamalah. Jangan sekali-kali anda
menghalalkan apa yang diharamkan Allah dengan cara mereka-reka syari’at Allah,
atau mencari-cari rukhshah, atau pendapat-pendapat yang lemah dan tidak kuat.
Berusahalah sekuat tenaga untuk membebaskan diri anda dari segala bentuk
tanggungan pada saat anda dihadapkan kepada Rabb.
Adalah aib
bagi umat Islam bila mereka mengganti pranata muamalah mereka yang baik dengan
pranata lain yang lebih rendah kualitasnya dan menikmati hasil kerja yang
dicampur dengan kebusukan riba. Sementara mereka adalah pembawa misi kebaikan
dan mengangkat bendera perbaikan bagi umat manusia. Namun, mereka terus melihat
sistem-sistem buatan manusia runtuh dan berjatuhan dari waktu ke waktu ! Ini
adalah kesempatan bagi umat Islam untuk menawarkan tata cara ekonomi Islam
kepada umat manusia. Dan mereka menuai kesuksesan dengan izin Allah. Bagaimana
tidak, tata cara ini diturunkan dari Rabb yang Maha Bijaksana lagi Maha
Terpuji.
Wahai para
pelaku riba, ingatlah malapetaka yang akan menimpa para pelaku riba di dunia
dan Akhirat. Jangan sekali-kali tergoda dengan mereka yang melakukan praktik
riba, Anda akan ditanya di hadapan Allah tentang harta benda : dari mana anda
mendapatkannya ? Bagaimana anda membelanjakannya ? Sebagaimana sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan lain-lain.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ وَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ
وَأَطِيعُوا اللهَ وَالرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Dan
peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang kafir.
Dan ta’atilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat. (QS. Al-Imron
:130-132)
Kita
memohon kepada Allah mudah-mudahan hari yang menyejukkan mata umat Islam segera
datang. Yakni hari di saat orang-orang beriman disembuhkan dadanya dengan
lenyapnya awan riba yang kelam dari masyarakat-masyarakat Islam, berkat anugrah
dan karuniaNya. Hal itu tidaklah sulit bagi Allah. Dan hal itu tidaklah
mustahil bagi umat Islam yang cemburu terhadap agamanya, peduli terhadap
ekonomi Islam, serta berusaha mendirikan bank-bank Islami yang sesuai dengan
tutunan nash-nash dan kaidah-kaidah syar’i.
Mudah-mudahan
Allah berkenan membimbing langkah-langkah itu ke arah yang benar, menjadikan
upaya-upaya tersebut bermanfaat, dan mencukupi kebutuhan kita dengan rezeki
yang halal bukan yang haram, dengan anugerahNya bukan anugerah yang lain.
Sesungguhnya Dia adalah tempat meminta yang paling baik dan tempat menaruh
harapan yang paling pemurah.
بارَكَ الله لِيْ وَلَكُمْ
فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ
الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هذا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ
لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ
إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
Khutbah Kedua
إِنَّ الْحَمْدَ لله
نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ
أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ
لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله
وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ تَسْلِمًا. أما بعد
Amma ba’du :
Ayyuhal
muslimun Wal muslimat ! Bertakwalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala Yang Maha
Mengetahui hal-hal rahasia dan tersembunyi, dan Maha Melihat apa-apa yang
tersimpan di dalam hati.
Ibadallah !
Kini banyak sekali praktik-prakik riba yang diharamkan berkembang di tengah-tengah
masyarakat muslim. Dan setiap muslim wajib mewaspadainya dan tidak boleh
terseret ke dalamnya. Mereka harus bertanya kepada para ulama tentang
praktik-praktik muamalah yang belum mereka pahami dengan baik. Dan sekarang ini
banyak beredar praktik-praktik muamalah yang haram atau syubhat, dan
rekayasa-rekayasa yang terlarang. Salah satu bentuk nasihat untuk agama Allah
dan hamba-hamba Allah ialah memberikan peringatan akan hal tersebut agar
diwaspadai.
Praktik
riba yang diharamkan itu antara lain :
- Pinjaman berbunga. Misalnya seseorang meminjamkan uang kepada orang lain dengan syarat ada tambahan (bunga) sekian persen atau jumlah tertentu saat mengembalikannya.
- Tabungan berbunga (deposito)
- Keuntungan yang diperoleh dari penukaran mata uang (valuta asing) yang tidak diserahterimakan secara tunai di tempat transaksi. Termasuk keuntungan yang diperoleh dari toko-toko perhiasan dan permata yang menjualnya dengan uang tetapi tidak tunai.
- 4Jual beli dengan sistem inah yang diharamkan. Inah adalah sistem jual-beli dimana penjual menjual barang kepada pembeli dengan pembayaran di belakang. Penjual menyerahkan barang tersebut kepada pembeli, kemudian penjual membeli lagi barang itu dari pembeli sebelum ia menerima uang pembayaran dari pembeli dengan harga yang lebih rendah dari harga sebelumnya dengan cara kontan.
- Dan praktik-praktik muamalah terlarang lainnya yang tidak bisa dijelaskan secara rinci di sini.
Dalam
hadits riwayat Ubadah bin Shamit radiyallahu ‘anhu dikatakan bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Penukaran
emas dengan emas, perak dengan perak, gandum bagus dengan gandum bagus, gandum
jelek dengan gandum jelek, kurma dengan kurma, garam dengan garam harus
dilakukan dengan kadar yang sama dan tunai. Jika jenis-jenis itu berbeda, juallah
sesukamu jika dilakukan secara tunai.” (HR. Muslim, 1587 )
Dan dalam
Hadits riwayat Abu Said Al-Khudri radiyallahu ‘anhu dikatakan bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Barangsiapa
yang memberikan tambahan atau meminta tambahan, ia telah berbuat riba. Orang
yang mengambil dan orang yang memberi dalam hal ini sama saja.” (HR. Muslim,
1584,82 )
Salah satu
praktik muamalah masa kini yang diharamkan ialah penjualan saham yang dilakukan
oleh bank-bank, perusahaan-perusahaan, atau lembaga-lembaga keuangan yang tidak
sepi dari unsur riba.
Maka setiap
muslim harus mewaspadai itu semua. Karena ini adalah masalah besar dan
resikonya pun besar. Sementara masih banyak praktik muamalah halal dan mubah
bisa menjadi alternatif. Dan masyarakat yang hidup dengan cinta, kasih sayang,
belas kasih, dan solidaritas (kepedulian sosial ).
Demikian
pemaparan tentang bahaya riba yang sudah menjadi sebuah budaya di lingkungan
kita, yang mudah-mudahan kita mau dan mampu mengakhiri nya.
Dalam
kesempatan ini, saya berwasiat kepada kita sem/ua, solusi bukti nyata yang bisa
kita lakukan.
1.
Mengakhiri praktek riba dan Kembali kepada sistem jual
beli dan pinjam meminjam tanpa riba yang sudah diberikan petunjuk Allah dalam
Qur’an. Mulai saat ini, mulai dari yang kecil-kecil, mulai dari diri kita
masing-masing.
2.
Bagi yang memiliki kelonggaran harta, mari kita lebih
peka lagi terhadap masyarakat disekitar kita, tidak cukup kita jadi sholeh
sendiri, tidak cukup kita berhaji dan umrah berkali-kali, tidak cukup kita
membangun masjid dan menegakkan sholat dimasjid, tidak cukup kita qiyamul lail
dan tadarus berjam-jam. Jika kita masih belum mampu merasakan penderitaan
keluarga kita, tidak peduli kesulitan keuangan tetangga kita, tidak mampu
melihat kesempitan keuangan masyarakat kita. Mari kita buka pintu-pintu rumah
kita untuk umat yang membutuhkan uluran tangan kita.
3.
Dan bagi saudara-saudaraku yang meminjam, jika kita sadar
dan rela membayar utang riba kita rutin secara bulanan, mingguan, pasaran
bahkan harian yang jika ditotal jumlah pengembalian yang apabila kita total
sangat mencekik dan jauh lebih besar. Menggali lbang tutup lubang demi membayar
hutang riba. Maka mari jika ada saudar kita kaum muslimin yang dengan rela hati
meminjamkan uang tanpa riba, yang bukan berarti uang yang dipinjamkan itu tidak
terpakai. Sebenarnya akan digunakan untuk belanja atau membangun sesuatu, tapi
karena ingin bertaqwa kepada Allah, ketika kita mengetuk rumah mereka ingin
meminjam uang maka disambut dan diberikan pinjaman dengan tapa bungan tanpa ada
unsur riba. Makakita harus lebih sisiplin lagi dalam mengembalikannya jika
sudah ada rejeki. Tidak sebaliknya, menunda, menghindar, menghilang dan
berpura-pura lupa dengan hutang yang kita pinjam. Ketika biasanya menyapa malah
jadi angkuh dan tidak pernah silaturahmi. Katakan saja dengan jujur jika memang
belum mampu mengembalikan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ
رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ
Dan jika
kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak
menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS. Al-Baqarah :279).
Semoga apa
yang saya sampaikan ini, bisa bermanfaat khususnya kepada diri pribadi saya
ini, keluarga dan jamaah pada umumnya. Mari kita Amar makruf nahi munkar supaya
berkah damai dan bahagia hidup kita. Amin ya robbal alamin.
اللهم صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ،
وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ،
اللهم اغْـفِـرْ
لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ،
رَبَّنَا ظَلَمْنَا
أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْـفِـرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ
الْخَاسِرِيْنَ،
اللهم إِنَّا نَسْأَلُكَ
الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى.
وَ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً
وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
( Dikutip dari buku : Kumpulan Khutbah
Jum’at Pilihan Setahun Edisi pertama, ElBA Al-Fitrah, Surabaya .Diposting oleh
Yusuf Al-Lomboky)
ConversionConversion EmoticonEmoticon