A.
LATAR BELAKANG
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) merupakan salah satu unit di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di bidang teknologi
informasi dan komunikasi untuk pendidikan dan kebudayaan, yang berada di
bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Kedudukan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.Berdasarkan Permendiknas tersebut, Pustekkom
mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi
dan komunikasi untuk pendidikan dan kebudayaan dengan salah satu fungsi yaitu pengembangan
teknologi pembelajaran untuk pendidikan dan kebudayaan berbasis radio,
televisi, film, multimedia, dan web. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Bidang
PTP berbasis Multimedia dan Web
menyelenggarakan fungsi pengembangan sistem pembelajaran berbasis multimedia
dan web untuk pendidikan dan kebudayaan.
Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di abad
ke-21 begitu pesat dan cepat
sehingga menciptakan tantangan-tantangan baru dalam proses belajar
mengajar. Permasalahan yang makin
kompleks menuntut kesiapan dunia pendidikan untuk mengantisipasinya. Peserta
didik pada abad 21 diharapkan dapat memiliki ketrampilan menentukan sendiri
tujuan belajar (Self Directed Learning),
mengkontruksi pengetahuan (Knowledge
Construction), kolaborasi (Collaboration),
komunikasi (Communication),
memanfaatkan TIK (using ICT), serta
penyelesai masalah dan inovasi (Problem
solving and innovation). Keterampilan-keterampilan tersebut dapat dibangun
melalui pengintegrasian TIK dalam proses pembelajaran.
Peran pendidik dalam proses pembelajaran yang
mengintegrasikan TIK diharapkan sebagai fasilitator, kolaborator, mentor,
pelatih, pengarah dan teman belajar serta dapat memberikan pilihan dan tanggung
jawab yang besar kepada peserta didik untuk mengalami peristiwa belajar.
Sementara itu, peran peserta didik dalam proses pembelajaran yang
mengintegrasikan TIK memungkinkan peserta didik menjadi partisipan aktif,
menghasilkan dan berbagi (sharing)
pengetahuan/keterampilan serta berpartisipasi sebanyak mungkin sebagaimana
layaknya seorang ahli, belajar secara individu dan berkolaboratif dengan
peserta didik lain.
Untuk menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi dalam
dunia pendidikan maka, sejak tahun 2011 Pustekkom Kemendikbud telah
mengembangkan suatu portal pembelajaran yang disebut Rumah Belajar dengan
alamat http://belajar.kemdikbud.go.id. Rumah Belajar di dalamnya tersedia berbagai
fasilitas antara lain Sumber Belajar, Buku Sekolah
Elektronik (BSE), Bank Soal, Laboratorium Maya, Peta Budaya Indonesia, Jelajah Wahana Angkasa, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dan Kelas Maya. Selain fasilitas yang
telah disebutkan rumah belajar juga mempunyai fasilitas lain yaitu Karya
Komunitas, Karya Guru, dan Karya Bahasa dan Sastra.
Rumah Belajar merupakan portal pembelajaran yang menyediakan berbagai
bahan belajar serta fasilitas komunikasi dan interaksi antar komunitas pendidikan.
Rumah Belajar bermanfaat sebagai sumber belajar, sarana e-pembelajaran antara peserta didik dan pendidik
baik dalam satu sekolah maupun antarsekolah, sarana komunikasi dan
kolaborasi baik antara individu pendidik dan peserta
didik maupun antar sekolah, serta sebagai
wahana pengembangan profesionalisme pendidik. Sasaran pemanfaatan portal Rumah Belajar adalah peserta didik,
pendidik, tenaga kependidikan (staf tata usaha, teknisi dan pengawas satuan
pendidikan), dosen, dan seluruh lapisan masyarakat. Portal Rumah Belajar sebagai salah satu bentuk nyata dari
perkembangan atau kemajuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi
(TIK) untuk pendidikan dan kebudayaan harus terus mengikuti perkembangan
teknologi yang berlangsung agar rumah
belajar dapat membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi dalam proses pembelajaran.
Sehubungan dengan pertimbangan di atas dan mengingat
pentingnya identifikasi topik - topik bahan
belajar yang tersedia dalam portal Rumah Belajar, maka Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustekkom)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengadakan Lokakarya Duta Rumah Belajar. Selanjutnya, hasil lokakarya duta rumah belajar akan ditindaklanjuti dengan Anugerah
Duta Rumah Belajar.
ConversionConversion EmoticonEmoticon